INBERITA.COM, Pemerintah Provinsi Banten bersiap menjalankan langkah baru dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendatangi langsung rumah wajib pajak.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya konkret mengejar tunggakan pajak yang masih cukup tinggi sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Program penagihan pajak kendaraan bermotor secara langsung ini direncanakan mulai berjalan dalam waktu dekat, tepatnya pada pekan depan.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota guna memastikan proses berjalan efektif dan menjangkau lebih banyak wajib pajak.
Kepala Bapenda Banten, Berly R Natakusumah, menyampaikan bahwa pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penagihan semata, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
“Kami merencanakan dalam waktu dekat, mungkin mulai minggu depan, penagihan dilakukan bersama kabupaten/kota untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Berly usai kegiatan apel bersama pegawai Bapenda Banten di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (17/4/2026).
Dalam program ini, sebanyak 960 pegawai dikerahkan untuk melakukan penagihan langsung ke rumah-rumah wajib pajak. Setiap petugas ditargetkan mampu menagih setidaknya 10 wajib pajak dalam satu bulan. Dengan skema tersebut, potensi penagihan diperkirakan bisa mencapai sekitar 9.600 tunggakan setiap bulannya.
Meski melibatkan jumlah petugas yang cukup besar, Berly menegaskan bahwa metode yang digunakan tidak bersifat represif. Pemerintah, kata dia, mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif.
“Kami bukan debt collector dan tidak bisa melakukan hal seperti itu. Amanat Pak Gubernur adalah dilakukan secara humanis, sekaligus memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Pendekatan ini diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap penagihan pajak, dari yang sebelumnya dianggap sebagai tekanan menjadi bentuk pelayanan sekaligus pengingat akan kewajiban sebagai warga negara.
Menariknya, pelaksanaan penagihan tidak hanya dilakukan pada jam kerja. Para petugas dijadwalkan turun ke lapangan mulai pukul 16.00 WIB hingga malam hari.
Bahkan, kegiatan ini juga akan dilakukan pada akhir pekan, termasuk Sabtu dan Minggu, untuk menyesuaikan dengan waktu luang masyarakat.
“Pelaksanaannya bisa malam hari atau pada Sabtu dan Minggu,” ungkap Berly.
Dalam praktiknya, penagihan ini juga akan melibatkan perangkat lingkungan setempat, seperti RT dan RW. Keterlibatan unsur masyarakat di tingkat lokal dinilai penting untuk mempermudah akses dan membangun komunikasi yang lebih baik antara petugas dan wajib pajak.
Selain fokus pada penagihan, Pemprov Banten juga menerapkan sistem evaluasi terhadap kinerja petugas. Setiap tiga bulan, capaian penagihan akan ditinjau dan dikaitkan dengan pemberian insentif.
Jika target yang telah ditetapkan tidak tercapai, maka insentif bagi petugas yang bersangkutan akan disesuaikan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kinerja optimal sekaligus memastikan program berjalan sesuai target.
“Jika tidak terlaksana dengan baik atau tidak tercapai target, akan berdampak pada pengurangan insentif bagi pegawai yang bersangkutan,” kata Berly.
Langkah agresif namun tetap humanis ini diambil di tengah capaian pendapatan daerah dari sektor pajak yang menunjukkan tren positif. Hingga triwulan pertama tahun 2026, realisasi pajak melalui Bapenda Banten telah mencapai Rp1,978 triliun.
Angka tersebut mendekati target yang ditetapkan sekitar Rp2 triliun, dengan selisih hanya sekitar Rp18 miliar. Capaian ini menjadi indikator bahwa potensi penerimaan pajak masih sangat besar jika dikelola dengan strategi yang tepat.
“Realisasi triwulan pertama hampir menyentuh target. Dari target sekitar Rp2 triliun, telah terealisasi Rp1,978 triliun. Selisihnya sekitar Rp18 miliar,” pungkasnya.
Program penagihan langsung ke rumah ini menjadi salah satu inovasi yang diharapkan mampu menutup selisih tersebut sekaligus meningkatkan kepatuhan jangka panjang.
Selain itu, langkah ini juga mencerminkan perubahan pendekatan pemerintah dalam mengelola pajak daerah, yang tidak lagi hanya menunggu pembayaran, tetapi aktif menjangkau masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah semakin serius dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar.
Dengan kombinasi antara penagihan langsung, edukasi, serta sistem insentif bagi petugas, Pemprov Banten optimistis program ini dapat berjalan efektif.
Ke depan, model serupa tidak menutup kemungkinan akan diterapkan secara lebih luas sebagai bagian dari reformasi sistem perpajakan daerah.
Bagi masyarakat, kehadiran petugas di lingkungan tempat tinggal diharapkan tidak dipandang sebagai tekanan, melainkan sebagai bentuk pelayanan sekaligus pengingat akan kewajiban yang memiliki dampak langsung pada pembangunan daerah.
Jika berjalan sesuai rencana, langkah ini tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.







