Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Sebesar 26,47 Triliun! 63 Juta Peserta Tidak Aktif

INBERITA.COM, Pemerintah segera menerbitkan payung hukum terkait penghapusan tunggakan iuran atau piutang tidak tertagih BPJS Kesehatan yang nilainya telah menembus puluhan triliun rupiah.

Kebijakan ini disiapkan di tengah lonjakan jumlah peserta tidak aktif yang hingga 2026 mencapai sekitar 63 juta orang, naik signifikan dibandingkan posisi 2025 yang berada di angka 49 juta peserta.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, proses harmonisasi regulasi tersebut telah rampung dan kini tinggal menunggu penandatanganan.

“Ini prosesnya ada sekarang sudah ada di Setneg sudah selesai harmonisasi tinggal ditandatangan. Mengenai detail isinya seperti apa nanti mungkin BPJS yang akan menjelaskan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Langkah penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini menjadi sorotan karena menyangkut total piutang iuran yang tidak tertagih sebesar Rp 26,47 triliun.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari jutaan peserta yang tidak lagi aktif membayar iuran maupun yang mengalami perubahan status kepesertaan.

Budi menjelaskan, dari total 63 juta peserta tidak aktif pada 2026, kondisi tersebut terbagi dalam dua kategori besar.

Pertama, peserta yang tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran.

Kedua, peserta yang tidak aktif akibat mutasi atau perubahan status kepesertaan sehingga tidak lagi tercatat aktif dalam skema sebelumnya.

“Ini adalah total peserta yang tidak aktif, jumlahnya sekarang per 2026, saya ada 63 jutaan. Ini mungkin masih yang tahun 2025 sekitar 49 jutaan. Nah, tidak aktif itu ada dibagi dua kategori. Dia tidak aktif karena menunggak iuran. Yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi,” jelasnya.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan dinamika menarik antara kategori peserta yang menunggak.

Dari sisi jumlah orang, kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tercatat paling banyak menunggak, yakni mencapai 16,9 juta orang.

Namun, jika dilihat dari sisi nilai rupiah tunggakan, justru kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri mendominasi dengan nilai fantastis sebesar Rp 22,2 triliun.

“Kalau kita lihat menarik, kalau PBI yang menunggak paling banyak kan di kategori PBI 16,9 juta itu dari sisi jumlah orang. Tapi dari sisi jumlah rupiah, ternyata yang besar yang PBPU Mandiri sebesar Rp 22,2 triliun. Jadi kalau yang sering melihat angka itu bisa melihat, pasti yang tidak bayar itu banyak yang kelas-kelas yang tinggi,” ungkap Menkes.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa meskipun jumlah peserta PBI yang menunggak lebih besar secara kuantitas, beban finansial terbesar justru berasal dari peserta mandiri.

Kategori PBPU Mandiri umumnya terdiri atas peserta yang membayar iuran sendiri tanpa subsidi pemerintah.

Dalam catatan Kemenkes, terdapat 13,8 juta peserta PBPU Mandiri yang sejak awal berada dalam kategori tersebut namun kemudian berhenti membayar iuran.

Sementara itu, untuk kategori PBI, sebanyak 16,9 juta peserta tercatat tidak aktif akibat mutasi atau perubahan status kepesertaan.

Budi mencontohkan, ada peserta PBI yang kemudian beralih status menjadi PBPU Mandiri, tetapi tidak melanjutkan pembayaran iuran sehingga akhirnya masuk kategori tidak aktif.

Fenomena ini menjadi salah satu penyebab membengkaknya jumlah peserta tidak aktif dan meningkatnya piutang iuran BPJS Kesehatan hingga Rp 26,47 triliun.

Rencana penerbitan regulasi penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan dinilai sebagai langkah strategis untuk menata ulang data kepesertaan sekaligus memperbaiki tata kelola pembiayaan jaminan kesehatan nasional.

Kebijakan ini juga berpotensi berdampak besar terhadap keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mengingat jumlah peserta tidak aktif terus meningkat dalam dua tahun terakhir.

Lonjakan dari 49 juta peserta tidak aktif pada 2025 menjadi 63 juta pada 2026 menunjukkan adanya persoalan struktural dalam kepatuhan pembayaran iuran maupun mekanisme mutasi kepesertaan.

Meski demikian, detail teknis mengenai skema penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan setelah regulasi tersebut ditandatangani.

Pemerintah berharap, dengan adanya payung hukum yang jelas, persoalan piutang tidak tertagih dapat diselesaikan secara terukur tanpa mengganggu prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan.

Publik kini menanti kepastian bentuk kebijakan tersebut, termasuk apakah penghapusan tunggakan akan berlaku menyeluruh atau bersyarat pada kategori tertentu.

Dengan nilai tunggakan yang mencapai puluhan triliun rupiah dan jumlah peserta tidak aktif yang menembus 63 juta orang, kebijakan ini dipastikan menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi pengelolaan BPJS Kesehatan pada 2026.