INBERITA.COM, Kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2026 kembali menuai kritik. Banyak pihak menilai bahwa angka tersebut masih jauh dari harapan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN.
Thoha Sempurna Jaya, seorang pengamat pendidikan dari Universitas Lampung, berpendapat bahwa insentif yang ditetapkan pemerintah masih sangat rendah dan tidak mencukupi kebutuhan hidup layak bagi guru honorer.
“Sebaiknya home pay guru honor tersebut sekurang-kurangnya sama dengan UMR,” tegas Thoha pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam menaikkan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu. Namun, menurutnya, kebijakan ini tidak menyentuh persoalan yang lebih mendasar terkait kesejahteraan guru honorer.
Thoha menjelaskan bahwa kemampuan pemerintah daerah untuk memberikan tambahan pendapatan bagi guru honorer sangat tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di daerah yang memiliki PAD tinggi, pemerintah daerah biasanya mampu memberikan tambahan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pendapatan guru honorer bisa mendekati Upah Minimum Regional (UMR).
Sebaliknya, di daerah dengan PAD rendah, insentif yang diberikan pemerintah pusat berpotensi menjadi satu-satunya sumber tambahan penghasilan bagi para guru honorer.
“Untuk itu perlu keberpihakan pemda terhadap guru-guru tersebut,” ungkap Thoha, menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Thoha menilai bahwa kebijakan kenaikan insentif ini bersifat solusi jangka pendek yang tidak cukup untuk mengatasi masalah secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan terkait kesejahteraan guru honorer.
Kebijakan tersebut harus mencakup kepastian status kepegawaian dan skema penggajian yang lebih layak untuk guru honorer.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa insentif bulanan bagi guru non-ASN akan dinaikkan dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu.
Teddy menjelaskan bahwa angka Rp400 ribu tersebut merupakan standar bantuan minimal nasional yang bersumber dari pemerintah pusat. Namun, penghasilan riil guru honorer tetap bergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Bantuan insentif ini diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan yang belum menerima tunjangan profesi guru atau belum memperoleh sertifikasi atau inpassing.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat yang ditentukan. TPG ini mengalami kenaikan sebesar Rp500 ribu dari sebelumnya yang hanya Rp1,5 juta.
Namun, meskipun kenaikan insentif ini patut dicatat, tantangan besar masih menghadang para guru honorer.
Seperti yang diungkapkan Thoha, tanpa adanya kebijakan yang lebih solid dan berkelanjutan, kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN akan terus menjadi masalah yang belum terpecahkan.
Kenaikan insentif ini hanya bisa dianggap sebagai langkah awal, sementara solusi jangka panjang perlu segera dirumuskan untuk memastikan para pendidik mendapatkan hak dan penghasilan yang layak.