P2G Sebut Pengangkatan Pegawai SPPG Jadi PPPK Tak Adil bagi Guru Honorer

INBERITA.COM, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti rencana pemerintah yang akan mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG dan dinilai menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan guru honorer yang hingga kini masih berjuang memperoleh kepastian status kepegawaian.

Ketua Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menilai percepatan pengangkatan pegawai SPPG sebagai ASN telah melukai perasaan guru honorer.

Menurut dia, P2G tidak mempersoalkan jaminan status bagi para pegawai yang terlibat dalam program MBG.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah sikap negara yang dinilai tidak memberikan perlakuan serupa kepada guru, padahal peran guru jauh lebih strategis dalam pembangunan sumber daya manusia.

Iman menegaskan guru merupakan garda terdepan dalam mendidik anak-anak bangsa dan memegang peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan nasional.

Karena itu, ia mempertanyakan prioritas pemerintah yang dinilai lebih cepat dan mudah mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK dibandingkan memperjuangkan nasib guru honorer.

“Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” kata Iman kepada Media pada Rabu, 14 Januari 2025.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat ribuan tenaga pendidik yang berjuang untuk bisa diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Tidak sedikit di antara mereka yang telah mengikuti seleksi berkali-kali, namun selalu gagal karena keterbatasan kuota yang disediakan pemerintah.

Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan anggaran pemerintah daerah yang membuat penambahan kuota PPPK sulit dilakukan.

Di sisi lain, guru honorer juga menghadapi tekanan waktu yang semakin sempit. Mereka dituntut untuk segera berstatus PPPK agar terhindar dari potensi pelanggaran aturan.

Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang ASN terbaru yang secara tegas melarang sekolah negeri mempekerjakan guru honorer.

Dalam regulasi tersebut, guru yang mengajar di sekolah negeri setidaknya harus memiliki status sebagai PPPK paruh waktu.

Namun, menurut Iman, status PPPK paruh waktu pun belum memberikan jaminan kesejahteraan yang layak bagi para guru.

Ia menyebutkan, dalam banyak kasus, gaji yang diterima guru PPPK paruh waktu justru lebih rendah dibandingkan saat mereka masih berstatus honorer.

“Jadi pengangkatan ini hanya statusnya saja tetapi kesejahteraannya tidak layak. Status itu untuk mencegah potensi pelanggaran konstitusi saja,” ujarnya.

Atas dasar itu, P2G menilai percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dibandingkan pengangkatan guru honorer berpotensi melanggar mandat konstitusi.

Iman berpendapat, negara tidak konsisten dalam menjalankan ketentuan mandatory spending yang mengharuskan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk sektor pendidikan.

Ia menilai, sebagian besar anggaran justru diarahkan untuk program MBG yang tidak sepenuhnya memenuhi unsur fungsi pendidikan.

“Karena toh yang bisa dialokasikan sebagian besar untuk MBG yang sebetulnya tidak memenuhi unsur fungsi pendidikan,” kata Iman.

Menurut dia, program makan bergizi gratis lebih tepat dikategorikan sebagai program kesejahteraan sosial dan kesehatan.

“Artinya kalau anggaran ini dipakai untuk gaji pegawai SPPG maka kemudian anggaran tersebut dialokasikan bukan untuk pendidikan,” katanya. Ia pun menegaskan, “Ini jelas-jelas melanggar konstitusi.”

Kritik P2G tersebut muncul di tengah pernyataan pemerintah yang menyebut pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK hanya berlaku bagi posisi tertentu.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, sebelumnya menjelaskan bahwa pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK merupakan pegawai yang menempati jabatan inti dan memiliki fungsi strategis dalam pelaksanaan program MBG.

Menurut Nanik, jabatan yang dimaksud antara lain kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan resmi pada Selasa, 13 Januari 2026.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum meredam kritik dari kalangan pendidik. P2G menilai kebijakan ini mencerminkan ketimpangan prioritas pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia sektor publik.

Di satu sisi, pegawai yang mendukung program MBG dinilai mendapatkan jalur cepat menuju status ASN.

Di sisi lain, guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi justru masih harus berjuang dalam ketidakpastian.

Isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK ini pun dinilai berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan, terutama jika pemerintah tidak segera memberikan solusi konkret bagi nasib guru honorer.

P2G mendorong pemerintah untuk lebih adil dalam menetapkan kebijakan kepegawaian, serta memastikan bahwa amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan benar-benar dijalankan secara konsisten dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.