Oknum TNI Pukul Pengemudi Ojol di Pontianak, Dipastikan Jalani Persidangan Militer

Sidangmilitr 1Sidangmilitr 1
Pomdam XII/Tanjungpura pastikan oknum TNI pemukul pengemudi ojol di Pontianak bakal disidang secara militer.

INBERITA.COM, Insiden pemukulan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) oleh oknum TNI berpangkat Letnan Dua (Letda) berinisial AF mengguncang Kota Pontianak.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (20/9/2025) siang itu kini tengah dalam penanganan Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura. Letda AF dipastikan akan menjalani proses persidangan militer atas perbuatannya.

Letda AF dilaporkan memukul korban bernama Teguh Syukma (48) di kawasan Jalan Seruni, Panglima Aim, Pontianak Timur. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuai reaksi dari rekan-rekan sesama pengemudi ojol.

Puluhan ojol berbondong-bondong mendatangi Markas Pomdam XII/Tanjungpura sebagai bentuk solidaritas dan untuk menuntut keadilan.

Wakapendam XII/Tanjungpura Letkol Inf Agung W Palupi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Letda AF akan terus berlanjut hingga ke pengadilan militer. Ia meminta publik untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Proses hukum tetap berlanjut sampai di persidangan militer. Mari sama-sama kita hormati proses ini sedang berjalan, kita tunggu hasilnya,” kata Agung kepada wartawan pada Sabtu malam (20/9/2025).

Menurut keterangan Agung, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan kejadian. Tidak butuh waktu lama, Letda AF berhasil diamankan oleh pihak Pomdam.

“Kita gerak cepat, langsung kita dapatkan oknum tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Letda AF tengah dalam kondisi emosional saat insiden terjadi. Ia disebut sedang membawa anaknya yang sedang sakit ke rumah sakit.

Dalam situasi tergesa dan tekanan emosional, terjadi insiden di jalan yang memicu pemukulan.

“Pelaku kalut dan terburu-buru mau ke rumah sakit membawa anaknya. Anaknya di dalam mobil itu dalam keadaan sakit. Ada kejadian terserempet, langsung naik pitam. Emosi (memukul),” jelas Agung.

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung. Aparat masih mendalami kronologi pasti kejadian dan memeriksa Letda AF untuk mengungkap semua fakta.

Sementara itu, versi korban menyebut bahwa peristiwa bermula saat kondisi lalu lintas di lokasi kejadian dalam keadaan macet.

Mobil yang dikendarai Letda AF disebut memundurkan sedikit ke belakang dan hampir menyerempet motor korban yang saat itu berada persis di belakang kendaraan.

Teguh yang merasa kendaraannya dalam bahaya kemudian spontan membunyikan klakson sebagai peringatan. Namun, tindakan tersebut justru memicu amarah Letda AF. Tanpa banyak kata, pelaku turun dari mobil dan langsung melayangkan sikutan ke wajah korban.

Akibat pukulan tersebut, Teguh mengalami cedera serius. Hidungnya dilaporkan patah dan harus mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa kekerasan ini segera menyebar luas di media sosial, memancing reaksi publik yang geram dengan perilaku oknum aparat yang semestinya menjadi pelindung masyarakat.

Meskipun pelaku berdalih dalam kondisi panik dan emosional, pihak TNI menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Penegakan hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi militer dan masyarakat sipil dalam situasi yang sarat emosi dan tekanan sosial.

Pihak keluarga korban dan komunitas ojol menuntut keadilan ditegakkan secara transparan dan tuntas.

Kini, semua mata tertuju pada proses hukum di institusi militer. Apakah Letda AF akan mendapat hukuman setimpal, atau justru kasus ini akan berakhir di balik pintu tertutup, masih menjadi pertanyaan yang menggantung.

Namun yang pasti, peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kekuasaan dan seragam tak boleh menjadi alasan untuk mengintimidasi rakyat biasa.

Penanganan cepat dari Pomdam XII/Tanjungpura menjadi langkah awal yang penting, namun publik menanti lebih dari sekadar tindakan formal: akuntabilitas, transparansi, dan keadilan yang nyata. (mms)