OJK Denda Influencer Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar karena Terbukti Manipulasi Harga Saham

INBERITA.COM, Langkah tegas kembali ditunjukkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Regulator resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal, Belvin Tannadi (BVN), setelah dinyatakan terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui media sosial.

Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

OJK menilai BVN melakukan praktik manipulatif pada periode 2021 hingga 2022 dengan memanfaatkan pengaruhnya di media sosial untuk membentuk harga saham secara tidak wajar.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa BVN terbukti melakukan transaksi jual beli atas sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek nominee.

Tindakan tersebut dinilai menciptakan pembentukan harga yang menyimpang dari mekanisme pasar sebenarnya.

“Influencer atas nama Saudara BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham diantaranya dengan kode AYLS, FILM, dan juga BSML dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar,” ujar Hasan Fawzi.

Saham yang dimaksud meliputi PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Transaksi terjadi dalam rentang waktu berbeda sepanjang 2021 hingga pertengahan 2022.

Menurut hasil pemeriksaan otoritas, BVN tidak hanya melakukan transaksi berulang menggunakan beberapa rekening, tetapi juga menyampaikan informasi, opini, serta prediksi harga saham melalui media sosial. Bahkan, ia disebut kerap mengumumkan rencana pembelian saham tertentu kepada para pengikutnya.

Pada saat yang sama, BVN disebut melakukan transaksi yang memanfaatkan respons pasar atas informasi yang ia sebarkan. Aktivitas tersebut dinilai menciptakan kesan semu terhadap kondisi perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor ritel.

OJK menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Pasal-pasal tersebut secara tegas melarang praktik manipulasi pasar dan penyampaian informasi yang menyesatkan.

Regulator menilai pembentukan harga saham yang terjadi tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya. Praktik semacam ini, yang kerap dikenal dengan istilah “goreng saham”, berisiko merusak kepercayaan investor dan mencederai kredibilitas pasar modal nasional.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur yang memiliki pengaruh besar di media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, peran influencer saham memang meningkat signifikan, terutama di kalangan investor ritel yang aktif mencari referensi investasi melalui platform digital.

Selain kasus BVN, OJK juga mengumumkan sanksi dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Kasus tersebut terjadi pada periode Januari hingga April 2016.

Perusahaan PT Dana Mitra Kencana dijatuhi denda sebesar Rp2,1 miliar. Perusahaan tersebut terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui penyaluran dana kepada 17 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai sekitar Rp43,73 miliar.

OJK menilai pola transaksi tersebut menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham. Transaksi yang terjadi tidak mencerminkan dinamika pasar yang sesungguhnya.

Selain perusahaan, dua individu berinisial UPT dan MLN juga dikenakan sanksi administratif masing-masing sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan pola pendanaan serupa kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,12 miliar.

Otoritas menilai seluruh transaksi dalam kasus IMPC dilakukan dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar turut bertransaksi saham tersebut. Praktik ini dinilai tidak berdasarkan kekuatan pasar riil, melainkan rekayasa aktivitas perdagangan.

Langkah penindakan terhadap BVN dan pihak-pihak lain disebut sebagai bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum dan menjaga transparansi pasar modal Indonesia.

Penegakan aturan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk figur publik dan influencer, agar tidak menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

OJK juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan saham, termasuk yang berkaitan dengan promosi di media sosial. Perkembangan teknologi dan meningkatnya partisipasi investor ritel membuat pengawasan berbasis digital menjadi semakin krusial.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas investasi di pasar modal harus berlandaskan informasi yang akurat dan mekanisme pasar yang wajar.

Manipulasi harga saham, sekecil apa pun, dapat berdampak luas terhadap stabilitas dan kepercayaan investor.

Dengan dijatuhkannya denda miliaran rupiah ini, OJK mengirimkan pesan tegas bahwa praktik goreng saham dan manipulasi perdagangan tidak akan ditoleransi.

Integritas pasar modal Indonesia dinilai sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan perlindungan investor dalam jangka panjang.