INBERITA.COM, Nama Wahyu Purwanto, yang baru-baru ini disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan, Sumatra Utara, adalah seorang sosok yang tidak asing di dunia pendidikan dan bisnis Indonesia.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 April 2026, Wahyu Purwanto disebut oleh Zulfikar Fahmi, seorang terpidana kasus korupsi di proyek tersebut, sebagai penerima sejumlah uang terkait dengan proyek kereta api.
Wahyu Purwanto merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena ia adalah suami dari adik kandung Jokowi.
Fakta ini menjadi perhatian besar dalam kasus ini, mengingat uang yang disebut diberikan kepada Wahyu Purwanto berjumlah Rp425 juta, yang diduga sebagai bentuk apresiasi atas bantuan yang diberikan dalam memenangkan tender proyek kereta api di Cianjur, Jawa Barat.
Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, yang menjadi saksi dalam sidang, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai ‘ucapan terima kasih’ kepada Wahyu Purwanto yang dianggap berperan penting dalam memastikan perusahaannya menang dalam tender proyek kereta api tersebut.
“Saya merasa menang (tender proyek kereta api di Cianjur), maka sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi saya. Sudah lupa total uang yang saya kasih ke beliau,” jawab Zulfikar kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Wahyu Purwanto adalah sosok yang cukup dikenal dalam dunia pendidikan dan bisnis. Ia adalah mantan Rektor Universitas Gunungkidul, serta seorang Pembina Yayasan Pendidikan Mahisa Agni.
Wahyu yang lahir di Bondowoso ini juga merupakan lulusan dari Ehime University Jepang. Pada tahun 2020, ia tercatat sebagai Komisaris Utama PT Berlian Intitama Jakarta, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur.
Meskipun memiliki latar belakang yang cukup kuat di dunia akademis dan bisnis, Wahyu sempat dikabarkan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2020, namun ia memilih untuk mundur dari bursa pencalonan.
Dalam sidang, Zulfikar Fahmi sempat mengaku bahwa uang yang diberikan kepada Wahyu Purwanto bukanlah suap, melainkan hasil dari transaksi jual-beli mobil mewah, yakni Hyundai Palisade.
Namun, penjelasan ini menimbulkan kecurigaan besar di ruang sidang. Zulfikar mengatakan bahwa transaksi mobil tersebut adalah bentuk apresiasi atas peran Wahyu dalam membantunya memenangkan proyek kereta api.
“Karena saya memenangkan tender Rp30 miliar, Pak. Jadi sebagai apresiasi, saya membeli mobil milik Pak Wahyu… Karena rekomendasi Pak Wahyu, saya dapat pekerjaan.” ujar Zulfikar di hadapan Majelis Hakim.
Namun, pengakuan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama terkait dengan apakah transaksi tersebut benar-benar sebagai jual-beli yang sah atau justru sekadar upaya untuk melegalkan aliran dana yang lebih besar, yang sebenarnya bisa dianggap sebagai suap.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan, tampaknya skeptis dengan alasan Zulfikar yang mengatakan bahwa uang tersebut adalah bagian dari transaksi mobil.
Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, langsung menanyakan lebih lanjut terkait dengan kejanggalan ini, apakah nilai mobil yang dibeli tersebut wajar atau hanya sekadar instrumen untuk mentransfer uang sebagai “terima kasih” atas bantuan Wahyu dalam memenangkan proyek.
Hal ini menambah ketegangan dalam sidang, mengingat ada dugaan bahwa uang yang diberikan kepada Wahyu Purwanto sebenarnya berkaitan langsung dengan proyek besar yang melibatkan DJKA Kementerian Perhubungan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Zulfikar Fahmi sendiri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Chusnul, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.
Dalam dakwaan, Chusnul diduga menerima uang sebesar Rp13,08 miliar dari sejumlah kontraktor swasta yang terlibat dalam proyek peningkatan jalur kereta api.
Uang tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Zulfikar yang disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp779 juta.