Nama NU dan Muhammadiyah Dicatut, PBNU–PP Muhammadiyah Bantah Laporkan Pandji Pragiwaksono

INBERITA.COM, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara tegas menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan aksi pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan polisi yang diajukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah pada Rabu (7/1/2026) malam. Kedua organisasi besar Islam tersebut memastikan bahwa nama yang dicatut oleh para pelapor tidak mewakili sikap resmi institusi.

Ketua Pengurus Besar PBNU KH Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab disapa Gus Ulil menegaskan bahwa kelompok yang menggunakan nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bukan merupakan bagian dari struktur resmi NU. Ia menyampaikan bahwa dalam tubuh NU tidak dikenal adanya lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan dengan nama tersebut.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang berkembang pasca pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Gus Ulil, Kamis (8/1/2026).

Menurut Gus Ulil, sebagai organisasi kemasyarakatan yang besar dan terbuka, NU kerap dijadikan payung oleh berbagai pihak untuk mengatasnamakan gerakan atau aksi tertentu. Kondisi tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi dari sifat NU yang inklusif dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat luas.

“Banyak orang bikin ini itu atas nama NU, karena NU sifatnya terbuka, siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” katanya.

Ia menjelaskan, tidak sedikit gerakan yang muncul dengan membawa nama NU bersifat spontan dan tidak memiliki keberlanjutan, bahkan, ada yang hanya muncul sesaat untuk merespons isu tertentu, kemudian menghilang tanpa struktur dan kejelasan organisasi.

“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU, umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, itulah uniknya NU,” ujarnya.

Dalam konteks pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono, Gus Ulil turut menyoroti pentingnya ruang humor dan kebebasan berekspresi di tengah masyarakat. Ia menyayangkan jika karya komedi yang bertujuan menghibur justru berujung pada proses hukum.

Menurutnya, humor memiliki peran sosial yang penting dalam menjaga kewarasan publik.

“Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum, humor adalah koentji,” tulisnya.

Sikap senada juga disampaikan oleh PP Muhammadiyah. Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan atau pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi Persyarikatan Muhammadiyah.

Penegasan tersebut disampaikan Bachtiar melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (9/1/2026).

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan,” kata Bachtiar.

Ia menekankan bahwa sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Oleh karena itu, setiap tindakan hukum yang ditempuh oleh individu atau kelompok dengan mencatut nama Muhammadiyah tidak bisa dianggap sebagai keputusan institusi.

PP Muhammadiyah, lanjut Bachtiar, menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, organisasi menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok yang bersangkutan, bukan tanggung jawab kelembagaan Muhammadiyah.

“Muhammadiyah mengajak generasi muda menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan, serta menghindari tindakan yang menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Sebelumnya, pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri Angkatan Muda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya dan tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pelaporan ini bermula dari materi komedi Pandji dalam pertunjukan bertajuk “Mens Rea” yang dinilai oleh pelapor mengandung muatan merendahkan dan berpotensi memecah belah masyarakat.

Salah satu pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan barang bukti berupa rekaman materi pertunjukan kepada penyidik. Menurutnya, materi tersebut perlu ditindaklanjuti secara hukum agar tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat yang majemuk.

Di sisi lain, pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk dari kalangan politisi. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli menilai langkah pelaporan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan ruang kritik di ruang publik.

“Stand up comedy dibalas dengan stand up comedy, bukan dengan pelaporan polisi,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Guntur berpandangan bahwa kritik yang disampaikan Pandji melalui materi komedinya seharusnya dipahami sebagai bentuk keprihatinan dan ajakan introspeksi terhadap kondisi bangsa dan organisasi, bukan sebagai penghinaan atau penistaan.

Ia menegaskan bahwa materi yang disampaikan Pandji tidak mengandung unsur penistaan agama maupun penghinaan terhadap kelompok tertentu. Lebih lanjut, Guntur juga menyoroti pencatutan nama NU dalam pelaporan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa PBNU sendiri telah menegaskan tidak mengenal organisasi bernama Angkatan Muda NU, sehingga penggunaan nama tersebut berpotensi menyesatkan publik.

Kasus pelaporan Pandji Pragiwaksono ini pun kembali memunculkan perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi, humor, dan kritik sosial di Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi dari PBNU dan PP Muhammadiyah, publik diharapkan dapat memahami bahwa aksi pelaporan tersebut bukan representasi sikap resmi dua organisasi Islam terbesar di Tanah Air, melainkan tindakan kelompok atau individu yang bertanggung jawab atas pilihannya sendiri.