Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 T, Saksi Tegaskan Rp 809 M Bukan untuk Pribadi

INBERITA.COM, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saksi dari pihak perusahaan membeberkan asal-usul transaksi senilai Rp 809,59 miliar yang menjadi sorotan jaksa penuntut umum (JPU).

Saksi tersebut adalah Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Di hadapan majelis hakim, Adesty menegaskan tidak ada aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar kepada Nadiem sebagaimana tercantum dalam dakwaan.

“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ujar Adesty, Senin (24/2/2026).

Adesty menjelaskan, berdasarkan catatan keuangan yang ia periksa, transaksi Rp 809,59 miliar tersebut tidak tercatat sebagai pembayaran kepada individu, termasuk kepada Nadiem.

Ia memastikan dana itu tidak muncul dalam rekening koran PT Gojek Indonesia maupun PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) sebagai transfer kepada mantan Mendikbudristek tersebut.

Menurut dia, dana senilai Rp 809,59 miliar itu merupakan transaksi korporasi internal.

Pada 13 Oktober 2021, dana tersebut tercatat sebagai pengambilan bagian saham dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia.

Namun, pada hari yang sama, dana itu kembali ditransfer ke PT AKAB untuk pembayaran utang.

Keterangan Adesty mempertegas posisi perusahaan bahwa transaksi tersebut bersifat administratif dan berkaitan dengan restrukturisasi atau mekanisme keuangan antar entitas dalam grup, bukan sebagai bentuk pemberian dana kepada pihak pribadi.

Pernyataan itu juga diperkuat oleh Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani.

Dari sisi hukum, ia menyampaikan tidak ada dokumen yang menjadi dasar transaksi senilai Rp 809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem maupun antara PT Gojek Indonesia dengan Nadiem secara pribadi.

Fakta persidangan ini menjadi krusial karena dalam dakwaan jaksa, Nadiem disebut diduga menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Dana tersebut dikaitkan dengan investasi besar yang masuk ke perusahaan, termasuk investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS ke PT AKAB.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Rincian kerugian negara yang diungkap jaksa meliputi Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, terdapat 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.

Jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Sementara satu nama lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Dalam dakwaan turut disebutkan bahwa kepemilikan surat berharga Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 sebesar Rp 5,59 triliun ikut dikaitkan dengan aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook ini diperkirakan masih akan menghadirkan sejumlah saksi lain untuk menguji konstruksi dakwaan jaksa, termasuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pengambilan kebijakan dalam program digitalisasi pendidikan yang menjadi sorotan publik.