Munculnya Lahan Ditanami Kelapa Sawit Seluas 6.5 Hektare di Desa Cigobang Cirebon Membuat Dinas Pertanian Terkejut!

INBERITA.COM, Munculnya tanaman kelapa sawit di kawasan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, mengejutkan banyak pihak, termasuk Dinas Pertanian setempat.

Desa Cigobang yang selama ini dikenal sebagai kawasan hutan dan penyangga mata air, kini menjadi sorotan karena penanaman kelapa sawit yang terdeteksi di lahan seluas 6,5 hektare.

Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti bagaimana awal mula kelapa sawit ditanam di wilayah tersebut.

“Kami juga kaget, karena tiba-tiba ada penanaman kelapa sawit di lahan seluas 6,5 hektare di Desa Cigobang. Padahal sawit bukan komoditas unggulan di Kabupaten Cirebon,” ujar Durahman pada Jumat, 2 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa kelapa sawit bukanlah komoditas strategis maupun unggulan di Kabupaten Cirebon. Selama ini, pengembangan sektor perkebunan di wilayah tersebut lebih difokuskan pada komoditas yang sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan setempat.

Oleh karena itu, penanaman sawit yang tidak sesuai dengan prinsip tersebut menjadi perhatian serius.

Durahman juga menjelaskan bahwa baru-baru ini pihaknya menerima Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur kebijakan mengenai keberadaan tanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin 2 dan 3 dijelaskan bahwa area yang sudah ditanami kelapa sawit harus segera dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan tanaman perkebunan lain yang menjadi unggulan Provinsi Jawa Barat atau daerah setempat.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan perkebunan tetap berfokus pada keberlanjutan lingkungan dan tidak merusak ekosistem.

Durahman menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh area kelapa sawit yang ada di wilayah masing-masing, serta memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani atau pelaku usaha perkebunan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon berencana melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit yang ada di Desa Cigobang.

“Pekan depan kami akan melakukan inventarisasi ulang terkait tanaman sawit di Desa Cigobang. Kami juga akan melakukan pendampingan agar bisa dilakukan penggantian kelapa sawit dengan varietas tanaman komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas utama daerah,” ujar Durahman.

Ia juga menambahkan bahwa untuk sementara, tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang.

Pemkab Cirebon memastikan bahwa ke depan, pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan akan lebih mengutamakan regulasi yang berlaku, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, untuk memastikan keselarasan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang penanaman kelapa sawit juga memberikan pegangan hukum yang jelas bagi Pemerintah Desa Cigobang. Kepala Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan langkah konkret di lapangan.

“Akan kami sosialisasikan ke masyarakat dan juga pihak pengelola sawit supaya dipahami dan dilaksanakan surat edaran ini,” ujarnya pada Selasa, 30 Desember 2025.

Abdul Zei juga menekankan bahwa larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat bukanlah sekadar imbauan, melainkan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah desa untuk bersikap tegas.

“Kami dari Pemerintah Desa Cigobang sudah punya pegangan ke depan. Sudah tidak ada alasan apa pun untuk penanaman sawit, baik oleh individu maupun perusahaan,” ungkapnya.

Keberadaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cigobang memicu keresahan di kalangan warga. Dalam empat bulan terakhir, kebun sawit diketahui telah menginvasi lahan seluas kurang lebih 4 hektare di kawasan bukit Cigobang, yang terletak pada ketinggian sekitar 28 meter di atas permukaan laut.

Tanaman sawit ditanam dengan jarak sekitar 6 meter di area yang sebelumnya merupakan kawasan hutan asri.

Warga menilai bahwa alih fungsi lahan tersebut berpotensi merusak cadangan air tanah yang sangat penting bagi keberlanjutan sumber daya alam setempat.

Jalan setapak yang sebelumnya membelah hutan hijau kini mulai dikelilingi oleh deretan tanaman sawit yang tumbuh di lereng perbukitan, menambah kekhawatiran masyarakat terhadap dampak ekologis yang mungkin terjadi.

Pemerintah Desa Cigobang kini memiliki arah yang lebih jelas dalam menghadapi polemik ini. Abdul Zei mengungkapkan bahwa selama ini pihak desa sering berada dalam posisi dilematis antara tekanan ekonomi dan keresahan warga terkait dampak lingkungan.

Namun dengan adanya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat, pihak desa kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak.

“Semua akan kami sampaikan kepada masyarakat dan pihak pengelola sawit supaya ke depan tidak ada lagi polemik yang sama,” kata Abdul Zei.

Pemerintah Desa Cigobang berharap langkah ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada dan menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan kelestarian lingkungan. (**)