MUI Kritisi KUHP Baru, Larangan Nikah Siri dan Poligami Dinilai Bertentangan dengan Hukum Islam

INBERITA.COM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan kritik terhadap sejumlah klausul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya yang mengatur tentang larangan nikah siri dan poligami.

MUI menilai, ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan ajaran Islam, terutama Pasal 402 KUHP yang memidana individu yang melangsungkan perkawinan meski terdapat penghalang sah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti ketentuan mengenai “penghalang sah” dalam perkawinan yang ada dalam KUHP baru.

Menurutnya, ketentuan ini seharusnya sudah jelas dan diatur dengan batasan yang tegas. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan ketentuan agama yang dianut oleh pasangan tersebut.

“Dalam Islam, penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Sedangkan bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang membatalkan pernikahan,” jelas Ni’am dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

MUI berpendapat bahwa nikah siri, yang sudah memenuhi syarat dan rukun dalam Islam, seharusnya tidak dapat dipidana.

Ni’am menegaskan, jika Pasal 402 KUHP dijadikan dasar pemidanaan terhadap nikah siri, hal ini akan bertentangan dengan hukum Islam.

“Seandainya ketentuan ini dijadikan dasar untuk memidana nikah siri, maka jelas itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegas Ni’am.

Menurutnya, pernikahan siri bukan selalu dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan hubungan. Ada juga kasus di mana masyarakat melakukan nikah siri karena kendala akses terhadap dokumen administrasi, bukan untuk menutup-nutupi perkawinan mereka.

MUI memahami bahwa salah satu tujuan dari larangan nikah siri dalam KUHP baru adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil masyarakat dan untuk mengatur administrasi perkawinan secara lebih terstruktur.

Namun, menurut Ni’am, pendekatan yang lebih tepat seharusnya adalah mendorong masyarakat agar lebih aktif mencatatkan perkawinannya, bukan malah memberlakukan larangan terhadap pernikahan yang dianggap sah dalam agama, namun tidak tercatat secara administratif.

“Pendekatannya seharusnya mendorong masyarakat untuk mencatatkan perkawinan mereka. KUHP justru mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan,” tambahnya.

Ni’am juga mengklarifikasi bahwa meskipun dalam hukum Islam poligami diperbolehkan, ketentuan yang ada dalam KUHP baru bisa menimbulkan kebingungannya.

Dalam pandangan MUI, ketentuan yang mengatur larangan terhadap poligami jika diterapkan secara kaku bisa bertentangan dengan prinsip dasar hukum Islam.

“Ketentuan itu tidak berlaku bagi poligami. Dalam Islam, seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri dalam pernikahan yang sah, itu diperbolehkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam hal pernikahan dengan perempuan yang sudah terikat dalam ikatan perkawinan lain (dalam konteks poliandri), hal tersebut memang dapat dikenakan pidana, karena jelas terdapat penghalang sah yang membuat perkawinan tersebut tidak sah.

Ni’am menekankan bahwa pernikahan adalah urusan keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya juga menggunakan pendekatan hukum perdata, bukan pidana. Ia berpendapat bahwa memidanakan sesuatu yang sejatinya adalah urusan perdata tidaklah tepat.

“Memidana sesuatu yang pada hakikatnya adalah urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” katanya.

Namun demikian, MUI tetap memberikan apresiasi terhadap pengesahan KUHP baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial yang sudah dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini.

Meskipun mengapresiasi adanya pembaruan KUHP, Ni’am menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi hukum ini agar sesuai dengan tujuan untuk menciptakan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan terhadap umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya.

“Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan, kesejahteraan masyarakat, serta ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan bagi umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkasnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kekhawatirannya terkait pasal-pasal dalam KUHP baru yang mengatur soal larangan nikah siri dan poligami.

Menurut MUI, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan ajaran Islam, terutama mengenai pemidanaan terhadap nikah siri yang sudah sah menurut hukum agama.

MUI menegaskan bahwa pernikahan adalah urusan keperdataan dan penyelesaiannya seharusnya dilakukan dengan pendekatan perdata, bukan pidana.

Namun, meskipun ada kritikan, MUI tetap memberikan apresiasi terhadap pengesahan KUHP baru dan berharap implementasinya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan. (**)