INBERITA.COM, MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dianggap berbeda perlakuannya dibandingkan token listrik prabayar yang tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Sorotan ini muncul dalam sidang pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Hakim Konstitusi, Arsul Sani, mengaku heran mengapa legislator memperlakukan kuota internet prabayar berbeda dengan listrik prabayar, padahal keduanya termasuk kebutuhan dasar masyarakat.
“Mengapa listrik token prabayar tidak ada kedaluwarsanya, sementara kuota internet bisa hangus dalam waktu singkat? Padahal sama-sama dibutuhkan masyarakat,” ujar Arsul dalam persidangan pada Rabu (18/2).
Arsul menjelaskan, dalam praktiknya, token listrik prabayar baru dapat kedaluwarsa dalam kondisi tertentu, misalnya pembelian berulang puluhan kali tanpa digunakan.
Sementara itu, kuota internet prabayar justru bisa hangus meski masih tersisa ketika masa berlaku berakhir.
“Kenapa pemerintah tidak membentuk pengaturan yang serupa? Ini bukan semata hubungan privat antara konsumen dan operator, karena ada kewajiban konstitusional negara untuk melindungi hak warga,” katanya, merujuk pada Pasal 28H UUD 1945.
Hakim Arsul juga menyinggung praktik di sejumlah negara lain yang, meskipun tanpa jaminan konstitusional seperti di Indonesia, mampu melindungi hak konsumen telekomunikasi.
“Di negara lain, sisa kuota bisa di-roll over atau dikembalikan. Ini setidaknya yang dipersoalkan para pemohon. Pertanyaan saya kepada Presiden, mengapa dua produk yang sama-sama punya skema prabayar dan pascabayar diperlakukan berbeda?” tegasnya.
Selain itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemerintah menjelaskan lebih rinci terkait penetapan tarif layanan telekomunikasi.
Ia menekankan bahwa meski tarif tidak sepenuhnya diserahkan kepada operator seluler, Mahkamah belum melihat formula penentuan besaran tarif yang jelas dalam regulasi.
“Mohon ditambahkan keterangan kepada Mahkamah, apakah besaran tarif itu benar-benar ditentukan melalui rumus yang jelas,” kata Adies.
Adies juga mempertanyakan nasib sisa kuota yang tidak terpakai ketika masa berlaku berakhir.
“Kami ingin tahu, sisa kuota itu larinya ke mana? Apakah ke operator, ke pemerintah, atau hangus begitu saja? Ini penting agar pemakai tidak dirugikan dan dapat menggunakan layanan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti klaim nilai kerugian akibat kuota internet hangus yang mencapai angka fantastis, bahkan disebut mencapai Rp63 triliun.
“Ini bukan hanya satu perkara saja yang mempersoalkan kuota hangus. Bahkan ada yang menyebut nilainya sampai Rp63 triliun. Ini angka yang cukup fantastis dan tentu perlu penjelasan yang memadai,” jelas Enny.
Enny menekankan pentingnya memahami latar belakang Pasal 71 ayat (2) yang memberi kewenangan pemerintah menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi.
Menurutnya, pengaturan ini terkait dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang mendorong investasi, termasuk di sektor telekomunikasi.
“Apakah ini karena Cipta Kerja memang diarahkan untuk investasi? Investasi seperti apa yang kemudian melahirkan ketentuan ini?” ujar Enny.
Lebih lanjut, ia menekankan keterangan pemerintah yang menyebut kuota internet sebagai kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas, sehingga harus dikelola efisien dan terencana.
“Ini yang perlu dijelaskan lebih lanjut agar Mahkamah bisa melihat proporsinya,” pungkas Enny.
Sidang gugatan kuota internet ini menegaskan pentingnya perlindungan konsumen telekomunikasi di Indonesia, sekaligus mempertanyakan konsistensi regulasi antara kebutuhan dasar seperti listrik dan internet yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.