INBERITA.COM, Meta dan TikTok terancam denda miliaran dolar setelah dilaporkan melanggar kewajiban transparansi yang diatur dalam Digital Services Act (DSA) Uni Eropa.
Penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas Uni Eropa menemukan bahwa kedua perusahaan teknologi ini tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan akses yang memadai terhadap data dan pelaporan konten ilegal, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh undang-undang digital yang baru diberlakukan di kawasan tersebut.
Pelanggaran ini mencakup ketidakmampuan Meta dan TikTok untuk menyediakan mekanisme pelaporan yang efektif atas konten ilegal atau berbahaya, serta tidak memenuhi standar keterbukaan yang ditetapkan untuk memfasilitasi penelitian publik.
DSA, yang bertujuan melindungi pengguna internet di Eropa, mengharuskan platform digital untuk lebih transparan dalam operasional mereka dan memberikan sarana yang mudah diakses untuk mengajukan laporan serta banding terhadap keputusan moderasi konten.
Henna Virkunnen, Wakil Presiden Eksekutif Uni Eropa yang bertanggung jawab atas kedaulatan teknologi, keamanan, dan demokrasi, menegaskan bahwa pentingnya akuntabilitas di dunia digital tidak bisa diabaikan.
Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan di platform X, Virkunnen menekankan, “Kami memastikan platform bertanggung jawab atas layanan mereka sesuai dengan hukum Uni Eropa, untuk kepentingan pengguna dan masyarakat.”
Ia juga menambahkan bahwa, “Demokrasi Uni Eropa bergantung pada kepercayaan, dan itu berarti platform harus memberdayakan pengguna, menghormati hak mereka, dan membuka sistem mereka untuk diawasi.”
Uni Eropa mulai menginvestigasi Meta dan TikTok pada tahun 2024.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua platform gagal memberikan akses data yang memadai bagi peneliti dan tidak menyediakan mekanisme yang efektif untuk melaporkan konten ilegal serta untuk mengajukan banding terhadap keputusan moderasi yang diambil di platform seperti Facebook dan Instagram.
Padahal, DSA mengharuskan platform-platform digital ini untuk mematuhi sejumlah kewajiban yang bertujuan melindungi pengguna internet, terutama di kawasan Eropa.
Kewajiban yang terlanggar termasuk pelaporan konten yang dapat merugikan penggunanya, pengawasan terhadap iklan yang menargetkan anak-anak, serta pemberian akses lebih luas kepada publik untuk melakukan penelitian terkait dengan algoritma dan operasi platform.
Uni Eropa melihat pentingnya keterbukaan dalam ekosistem digital ini untuk memastikan perlindungan terhadap pengguna, serta untuk mencegah penyalahgunaan informasi atau konten yang dapat membahayakan masyarakat.
Tanggapan dari kedua perusahaan teknologi ini menunjukkan perbedaan pandangan terkait kewajiban transparansi yang ditetapkan oleh DSA. Juru bicara Meta, Ben Walters, menyampaikan bahwa perusahaan tidak sepakat dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Uni Eropa.
Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa Meta tetap akan terus berdiskusi dengan pihak UE untuk memastikan bahwa mereka memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah memperkenalkan perubahan pada opsi pelaporan konten, proses banding, dan alat akses data sejak DSA berlaku. Kami yakin solusi ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum UE,” jelas Walters.
Di sisi lain, juru bicara TikTok, Paolo Ganino, mengonfirmasi bahwa perusahaan akan meninjau temuan tersebut.
Namun, ia juga menyatakan bahwa TikTok menganggap kewajiban transparansi yang diminta oleh DSA bertentangan dengan peraturan privasi yang sangat ketat di Uni Eropa, yakni General Data Protection Regulation (GDPR).
Menurutnya, terdapat ketegangan antara upaya untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan data pribadi pengguna yang dijamin oleh GDPR.
Jika terbukti bersalah, Meta dan TikTok menghadapi potensi denda yang sangat besar. Berdasarkan ketentuan dalam DSA, Uni Eropa dapat menjatuhkan sanksi hingga enam persen dari pendapatan tahunan masing-masing perusahaan.
Mengingat besarnya pendapatan yang dicatatkan oleh kedua raksasa teknologi ini, denda yang mungkin dikenakan bisa mencapai miliaran dolar AS.
Sebagai contoh, pada 2023, pendapatan tahunan Meta tercatat mencapai sekitar 116 miliar dolar AS, sementara TikTok juga mencatatkan angka pendapatan yang sangat signifikan.
Jika denda sebesar enam persen diterapkan, angka yang harus dibayar oleh kedua perusahaan ini bisa sangat memberatkan. Hal ini menambah tekanan bagi keduanya untuk segera memperbaiki kepatuhan terhadap DSA dan peraturan lainnya yang berlaku di Uni Eropa.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya Uni Eropa untuk memastikan bahwa platform digital besar mematuhi standar yang ditetapkan untuk melindungi hak-hak pengguna.
DSA, yang mulai diberlakukan pada tahun 2022, adalah bagian dari kebijakan digital yang lebih luas yang bertujuan untuk mengatur aktivitas perusahaan-perusahaan teknologi besar, memastikan bahwa mereka tidak hanya bertanggung jawab secara sosial, tetapi juga lebih transparan dan akuntabel terhadap publik.
Dengan semakin banyaknya tekanan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, Meta dan TikTok diperkirakan akan terus menghadapi tantangan dalam hal regulasi dan kepatuhan terhadap undang-undang yang ada.
Uni Eropa, yang dikenal dengan pendekatan regulasi yang ketat terhadap perusahaan teknologi, tampaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas jika pelanggaran semacam ini terus berlanjut.
Meta dan TikTok kini memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan resmi terhadap temuan investigasi tersebut.
Perusahaan-perusahaan ini akan terus berada di bawah pengawasan ketat Uni Eropa, yang berupaya memastikan bahwa ruang digital di Eropa tetap aman dan terbuka bagi penggunanya. (*xpr)







