Menlu Sugiono Tegaskan Overflight Access Bukan Ancaman Kedaulatan, Ini Penjelasan Lengkapnya

INBERITA.COM, Polemik mengenai isu overflight yang belakangan ramai diperbincangkan publik akhirnya mendapat penjelasan langsung dari pemerintah.

Menteri Luar Negeri Sugiono angkat bicara untuk meluruskan terminologi sekaligus meredam kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menegaskan, istilah yang beredar selama ini tidak sepenuhnya tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terkait kedaulatan negara.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sugiono menyebut bahwa istilah “blanket overflight” yang banyak digunakan publik tidak sesuai dengan konteks sebenarnya.

Ia menekankan bahwa yang dibahas pemerintah adalah “overflight access”, yang memiliki makna dan implikasi berbeda.

“Saya kira terminologinya harus diluruskan, ya. Itu bukan blanket overflight, itu overflight access,” kata Sugiono.

Penegasan ini menjadi penting di tengah kekhawatiran sebagian pihak yang mengaitkan isu tersebut dengan potensi ancaman terhadap kedaulatan udara Indonesia.

Sugiono menilai, kekhawatiran tersebut berlebihan dan tidak didasarkan pada pemahaman utuh mengenai mekanisme yang sedang dibahas pemerintah.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah tidak lepas dari mandat konstitusi dan tanggung jawab untuk menjaga kepentingan nasional.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi kebijakan yang justru akan merugikan bangsa atau menyeret Indonesia ke dalam konflik global.

“Jadi gini, saya sampaikan juga bahwa pemerintah ini dilantik, dipilih oleh rakyat, kemudian disumpah untuk menjalankan konstitusi dan semua Undang-Undang. Yang intinya adalah bahwa satu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ada aspek kedaulatan di situ, kemudian meningkatkan kesejahteraan umum di situ. Jadi, saya tidak melihat urusannya sama menyeret Indonesia ke dalam konflik global,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang bahwa kerja sama overflight access dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, dapat membuka celah intervensi atau mengurangi kontrol Indonesia atas wilayah udaranya.

Sugiono memastikan, setiap proses tetap berada dalam koridor hukum nasional dan melalui mekanisme yang ketat.

Menurut dia, pembahasan terkait overflight access saat ini masih berada dalam tahap prosedural dan belum menjadi keputusan final.

Pemerintah, kata dia, akan menjalankan seluruh proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan aspek strategis dan keamanan nasional.

“Karena satu, ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intens ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan akan melewati proses dan mekanisme pembahasan. Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan, kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama. Itu satu,” tuturnya.

Dalam konteks hubungan internasional, Sugiono juga mengingatkan bahwa kerja sama semacam ini bukanlah hal baru bagi Indonesia.

Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki fleksibilitas dalam menjalin kerja sama dengan berbagai negara selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Ia menegaskan bahwa perjanjian serupa dapat saja dilakukan dengan negara lain, bukan hanya Amerika Serikat. Hal ini menjadi bagian dari dinamika hubungan internasional yang wajar dan telah berlangsung lama.

“Yang kedua, sebagai negara yang memiliki tradisi dan politik luar negeri bebas aktif, ya, perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” kata dia.

Lebih jauh, Sugiono mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan negatif terhadap isu yang belum sepenuhnya dipahami. Ia menilai, persepsi yang keliru justru dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu.

Di tengah kondisi global yang dinamis dan penuh ketidakpastian, Indonesia memang tidak bisa sepenuhnya terlepas dari dampak berbagai perkembangan internasional. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap kebijakan luar negeri otomatis mengancam kedaulatan negara.

“Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya, Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” pungkasnya.

Penjelasan ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap arah kebijakan pemerintah, terutama dalam isu strategis seperti kedaulatan udara dan kerja sama internasional.

Di sisi lain, transparansi informasi juga menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu akurat.

Isu overflight access sendiri kini menjadi sorotan karena menyangkut aspek sensitif, yakni kedaulatan wilayah udara Indonesia.

Namun, dengan penegasan pemerintah bahwa seluruh proses masih dalam tahap pembahasan dan tetap mengedepankan kepentingan nasional, diharapkan polemik yang berkembang dapat mereda.

Ke depan, publik diharapkan lebih cermat dalam menyikapi informasi, terutama yang berkaitan dengan isu strategis nasional.

Pemerintah pun dituntut untuk terus membuka ruang komunikasi agar setiap kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.