Menkeu Tetapkan KMK 276/2025, 200 Triliun Ditempatkan di 5 Bank Mitra

Menteri keuangan purbaya yudhi sadewaMenteri keuangan purbaya yudhi sadewa

INBERITA.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penempatan uang negara di bank umum mitra.

Total dana yang ditempatkan mencapai Rp 200 triliun dan mulai berlaku pada Jumat, 12 September 2025.

Beleid ini menegaskan bahwa dana pemerintah akan disebar ke lima bank besar, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dalam KMK 276/2025, pemerintah menetapkan batas limit penempatan dana di masing-masing bank mitra, yaitu:

  • Bank Mandiri: Rp 55 triliun
  • BRI: Rp 55 triliun
  • BNI: Rp 55 triliun
  • BTN: Rp 25 triliun
  • BSI: Rp 10 triliun

Total keseluruhan mencapai Rp 200 triliun, yang ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

Kemenkeu juga menetapkan sejumlah aturan teknis dalam KMK tersebut, mulai dari tenor penempatan hingga kewajiban pelaporan.

  • Tenor penempatan: enam bulan dan dapat diperpanjang.
  • Penggunaan dana: wajib dialokasikan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil.
  • Larangan penggunaan: tidak diperkenankan membeli Surat Berharga Negara (SBN).
  • Instrumen penempatan: deposito on call konvensional maupun syariah, tanpa mekanisme lelang.
  • Tingkat bunga/imbal hasil: sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk penempatan dalam rupiah.
  • Kewajiban pelaporan: bank mitra wajib menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan.

Dalam keterangan resminya, Kemenkeu menegaskan bahwa penempatan uang negara ini tidak boleh diparkir dalam instrumen pasif, melainkan harus benar-benar didistribusikan untuk menggerakkan ekonomi.

“Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang. Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN),” tulis Kemenkeu, Sabtu (13/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi pengelolaan kas negara. Dana pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI) kini dipindahkan sebagian ke bank umum untuk memberikan dampak lebih luas bagi perekonomian.

Menurut Purbaya, penempatan dana di perbankan bertujuan mendukung pendalaman pasar keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi bank, khususnya penyaluran kredit.

“Pasti pelan-pelan (dana yang disalurkan) akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas bank mitra, sehingga mereka memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit produktif.

Dengan tambahan dana Rp 200 triliun, sektor riil seperti UMKM, properti, infrastruktur, hingga industri manufaktur diyakini akan mendapat suntikan pembiayaan baru.

Ekonom menilai, kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan bukan hal baru, namun tetap krusial di tengah tantangan ekonomi global. Dengan mekanisme yang ketat, dana tersebut tidak hanya menjadi instrumen stabilisasi likuiditas, tetapi juga motor penggerak pertumbuhan.

Seorang analis perbankan di Jakarta menuturkan, “Penempatan uang negara di bank umum mitra akan meningkatkan multiplier effect, terutama jika benar-benar disalurkan untuk pembiayaan sektor produktif. Tantangannya adalah memastikan dana tidak mengendap.”

Kewajiban laporan bulanan menjadi kunci transparansi kebijakan ini. Bank penerima dana harus melaporkan secara rinci bagaimana dana tersebut disalurkan, agar pemerintah bisa mengevaluasi dampaknya.

Dirjen Perbendaharaan akan berperan sebagai pengawas utama dalam memastikan bahwa Rp 200 triliun tersebut tidak digunakan untuk kepentingan di luar tujuan kebijakan.

Dengan pengawasan ketat, pemerintah berharap penempatan uang negara bisa selaras dengan target pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif.

Penetapan KMK 276/2025 menjadi tonggak penting dalam strategi pengelolaan kas negara. Dengan menempatkan Rp 200 triliun ke lima bank mitra, pemerintah menargetkan peningkatan likuiditas perbankan sekaligus dorongan bagi pertumbuhan sektor riil.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga mendorong peran aktif perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Dana ini akan masuk ke bank, kemudian dialirkan ke kredit, dan akhirnya mendorong ekonomi bergerak,” tegas Purbaya.

Dengan dukungan regulasi jelas, pengawasan ketat, serta peran aktif bank mitra, penempatan uang negara diharapkan benar-benar menjadi katalis pertumbuhan yang bermanfaat luas bagi masyarakat.