Menag Nasaruddin Umar Dilaporkan ke KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Milik Oesman Sapta Odang (OSO), Diduga Gratifikasi

INBERITA.COM, Menteri Agama Nasaruddin Umar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penggunaan jet pribadi milik Oesman Sapta Odang (OSO). Laporan tersebut dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut laporan itu tertuang dalam surat bernomor 01/MAKI-DUMAS_KPK/20.II/2026 yang disampaikan pada Jumat, 20 Februari 2026. Pelaporan ini dilakukan menyusul polemik penggunaan jet pribadi dalam perjalanan dinas Menteri Agama.

“Seyogyanya Menag atas inisiatif sendiri datang ke KPK memberikan data-data yang dibutuhkan untuk beri keteladanan kepada masyarakat,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu, 20 Februari.

Boyamin menegaskan, laporan tersebut bertujuan agar KPK mendalami ada atau tidaknya unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut. Ia menyebut langkah itu justru untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membersihkan nama Menteri Agama apabila tidak ditemukan pelanggaran.

“Jika nanti oleh KPK dinyatakan clear bukan gratifikasi maka saya justru telah bantu Menag untuk bersihkan namanya,” ujarnya.

Isu dugaan gratifikasi ini mencuat setelah dokumentasi perjalanan Menteri Agama beredar luas di platform media sosial X pada 16 Februari lalu. Dalam dokumentasi tersebut, Nasaruddin Umar terlihat menggunakan jet pribadi dalam rangkaian kunjungannya.

Belakangan, Kementerian Agama melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik membenarkan adanya penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari. Namun, pihak kementerian menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak dibiayai menggunakan anggaran negara.

Menurut penjelasan resmi, jet pribadi tersebut disediakan oleh Oesman Sapta Odang, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Hanura. Penjelasan ini justru memicu perdebatan publik terkait potensi konflik kepentingan dan dugaan gratifikasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah meminta Menteri Agama untuk proaktif memberikan klarifikasi langsung kepada Direktorat Gratifikasi pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK. Hal itu dinilai penting untuk memastikan status hukum pemberian fasilitas tersebut.

“(Harapannya Menag, red) merespons dulu lah, syukur-syukur kemudian sudah merespons bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, tanpa harus dipanggil, datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Di sana ada Direktorat Gratifikasi dan menyampaikan, menjelaskan tentang yang sedang berkembang. Isu-isu yang berkembang di sana,” kata Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Februari.

Setyo menegaskan, KPK tidak dapat serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melalui proses pendalaman. Lembaga antirasuah itu akan memeriksa terlebih dahulu seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas tersebut.

“Kami enggak mungkin bisa serta merta langsung menjustifikasi itu salah. Tapi, kami melalui proses,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan dugaan gratifikasi, KPK perlu memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kekuasaan atau pemanfaatan jabatan dalam penerimaan fasilitas tersebut.

“Kami pastikan dulu apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kemenangan jabatannya,” tegasnya.

“Kami nggak mungkin bisa serta-merta langsung menjustifikasi bahwa itu salah, tapi kami melalui proses.”

Hingga kini, KPK masih menunggu langkah proaktif dari Menteri Agama untuk memberikan penjelasan resmi.

Sementara itu, polemik penggunaan jet pribadi oleh pejabat publik kembali memunculkan perdebatan luas mengenai etika jabatan dan potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pejabat tinggi negara dan tokoh politik nasional. Publik pun menanti hasil klarifikasi serta langkah lanjutan dari KPK untuk memastikan apakah penggunaan jet pribadi tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.