INBERITA.COM, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian menanggapi adanya gugatan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk program makan bergizi gratis (MBG).
Menurut Lalu, tujuan program MBG memang patut didukung, namun skema pendanaannya tidak seharusnya hanya bertumpu pada anggaran pendidikan.
Lalu menegaskan Komisi X DPR RI memahami keresahan publik terkait alokasi anggaran pendidikan yang digunakan untuk program makan bergizi gratis.
Di sisi lain, ia juga menilai program tersebut memiliki nilai strategis dalam upaya meningkatkan kualitas gizi anak sekolah sekaligus mencegah stunting yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
“Kami di Komisi X DPR RI, tentu mendukung tujuan mulia program makan bergizi gratis(MBG) untuk meningkatkan gizi dan mencegah stunting pada anak sekolah. Program ini merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia masa depan,” kata Lalu kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Meski demikian, Lalu berpandangan bahwa keberhasilan program MBG harus diimbangi dengan pengelolaan anggaran yang proporsional dan berkelanjutan.
Ia menilai anggaran pendidikan memiliki mandat konstitusional yang besar dan harus tetap difokuskan pada penguatan kualitas pembelajaran serta peningkatan mutu pendidikan nasional secara menyeluruh.
Untuk itu, Komisi X DPR RI mengusulkan agar pendanaan program makan bergizi gratis tidak sepenuhnya dibebankan pada anggaran pendidikan dalam APBN.
Menurut Lalu, perlu ada kolaborasi lintas sektor agar tujuan MBG tercapai tanpa mengorbankan program pendidikan yang telah direncanakan.
“Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas semua program, kami berpendapat bahwa pendanaan MBG sebaiknya bersumber dari kolaborasi anggaran yang lebih tepat, bukan hanya mengambil dari anggaran pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut dapat melibatkan pos anggaran lain yang relevan dengan tujuan program makan bergizi gratis.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dinilai bisa menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan gizi anak dan peningkatan kualitas pendidikan.
“Misalnya kolaborasi dengan anggaran kesehatan, anggaran bansos, dan atau lainnya yang sesuai,” sambung dia.
Menurut Lalu, pendekatan kolaboratif dalam pendanaan MBG akan membuat program berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat mencegah terjadinya pengurangan porsi anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendasar sektor pendidikan.
“Harapannya, hal ini menjaga fokus dan porsi anggaran pendidikan, tetap murni untuk penguatan kualitas inti pembelajaran, seperti peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana prasarana, beasiswa, maupun program pendidikan lainnya, sehingga semua program dapat berjalan optimal dan saling melengkapi,” tuturnya.
Pernyataan Lalu ini muncul di tengah proses gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang saat ini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.
Sejumlah warga mengajukan permohonan agar MK melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program makan bergizi gratis.
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Mahkamah Konstitusi pada Jumat (30/1), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Para pemohon dalam perkara ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk lembaga pendidikan dan individu.
Pemohon dalam gugatan tersebut terdiri dari Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili oleh Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, kemudian Dzakwan Fadhil Putra Kusuma sebagai Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky sebagai Pemohon III, Rikza Anung Andita sebagai Pemohon IV, serta Sa’ed sebagai Pemohon V.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti besarnya alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang digunakan untuk program makan bergizi gratis.
Mereka menyebutkan bahwa anggaran MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan mencapai Rp 223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp 769,1 triliun.
Menurut para pemohon, kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemenuhan hak atas pendidikan yang berkualitas.
Mereka menilai masih banyak persoalan mendasar di sektor pendidikan yang membutuhkan dukungan anggaran besar, mulai dari peningkatan kualitas guru hingga pemerataan akses pendidikan.
“Bahwa dengan dana yang begitu besar ditelan MBG, pendanaan untuk operasional pendidikan menjadi berkurang. Padahal, persoalan ketimpangan akses pendidikan dan kesejahteraan guru masih belum memadai hingga saat ini. Ada banyak sekali calon peserta didik yang tidak dapat mengakses pendidikan dasar karena kurang mampu,” ujar pemohon.
Gugatan tersebut menambah dinamika pembahasan seputar program makan bergizi gratis dan pengelolaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026.
Di satu sisi, program MBG dipandang sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi generasi muda.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa implementasi program tersebut dapat berdampak pada pemenuhan hak dasar pendidikan jika tidak diatur dengan skema pendanaan yang tepat.
Komisi X DPR RI menilai diskursus ini perlu disikapi secara bijak dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang pembangunan sumber daya manusia.
Usulan kolaborasi anggaran antara sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial diharapkan dapat menjadi solusi tengah agar program makan bergizi gratis tetap berjalan tanpa menggerus esensi anggaran pendidikan yang telah diamanatkan undang-undang.