INBERITA.COM, Kisah pernikahan viral seorang kakek berusia 74 tahun di Pacitan, Sutarman—yang sempat menghebohkan karena memberikan mahar berupa cek Rp 3 miliar kepada istrinya, Sheila (24 tahun)—akhirnya memasuki babak baru.
Polres Pacitan resmi menetapkan Sutarman sebagai tersangka dan menahannya setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen terkait cek mahar tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengatakan bahwa proses penahanan dilakukan pada Kamis (4/12) setelah penyidik memastikan terpenuhinya unsur minimal dua alat bukti.
“Iya (ditahan semalam) setelah terpenuhi sekurang kurangnya 2 alat bukti,” kata Choirul saat dikonfirmasi, Jumat (5/12).
Choirul menjelaskan, dalam penyidikan terungkap bahwa dokumen cek mahar miliaran rupiah itu tidak asli.
“Sudah kita tahan berkaitan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Dengan temuan ini, Sutarman dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut membuat kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena sebelumnya sempat berkembang narasi di media sosial yang menggambarkan pernikahan Sutarman dan Sheila sebagai kisah cinta unik dengan mahar fantastis.
Sementara itu, kuasa hukum Sutarman, Imam Bajuri, mengatakan pihaknya tidak berencana mengajukan langkah hukum lanjutan dalam waktu dekat.
“Kita hormati proses aja,” kata Imam singkat.
Ia menyebut keputusan penahanan merupakan wewenang aparat penegak hukum yang harus dihormati sembari menunggu perkembangan penyidikan.
Kasus ini bermula dari viralnya pernikahan antara Sutarman dan Sheila yang berlangsung meriah dan terekam dalam sejumlah unggahan video dan foto.
Salah satu hal yang membuat publik ramai memperbincangkan pasangan tersebut adalah mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang disebut diberikan Sutarman kepada pengantin perempuan.
Cek berangka besar itu kemudian memancing beragam komentar, dari kekaguman hingga kecurigaan mengenai keabsahan nominal yang tertera.
Kecurigaan itu nyatanya berujung pada laporan resmi dari seorang warga ke Polres Pacitan pada Senin, 13 Oktober 2025. Pelapor bukan berasal dari pihak keluarga, melainkan individu yang mengaku khawatir peristiwa tersebut dapat menyesatkan masyarakat.
“Melaporkan di Polres Pacitan, bukan dari pihak keluarga, perorangan (yang melaporkan),” ujar Aiptu Thomas Alim Suheny menjelaskan latar belakang pengaduan.
Menurut Thomas, alasan pelapor membuat laporan semata-mata untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan dokumen cek palsu yang marak digunakan dalam praktik tertentu.
“Alasan untuk mengedukasi masyarakat biar tidak terjadi kejadian yang sama di Pacitan,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Sutarman sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya kehilangan cek mahar tersebut beberapa hari setelah resepsi. Imam Bajuri mengungkapkan bahwa cek itu hilang saat disimpan di kamar Sheila.
“Iya, cek hilang di kamarnya Sheila, kamar istrinya,” katanya.
Menurut Imam, Sutarman baru menyadari hilangnya cek itu lima hari setelah pesta resepsi berlangsung.
“Ya, lima hari setelah resepsi pernikahan,” ujarnya.
Namun, hilangnya cek justru memperkuat dugaan penyidik bahwa dokumen tersebut tidak pernah benar-benar memiliki keabsahan sejak awal.
Penyelidikan yang dilakukan menyimpulkan bahwa ada manipulasi dokumen sehingga memunculkan dugaan pemalsuan yang kini menjadi dasar hukum penahanan Sutarman.
Kasus ini menjadi pembicaraan nasional bukan hanya karena kisah pernikahan beda usia yang jarak usianya mencapai setengah abad lebih, tetapi juga karena nilai mahar yang fantastis serta dugaan pemalsuan dokumen yang menyertainya.
Fenomena ini menimbulkan diskusi di tengah masyarakat tentang maraknya penggunaan cek, bilyet giro, atau bukti nominal tinggi lainnya yang kerap dijadikan simbol kemapanan tanpa memerhatikan legalitas dan validitasnya.
Kontroversi yang mengelilingi pernikahan Sutarman dan Sheila juga memunculkan polemik mengenai motif, tekanan sosial, dan potensi eksploitasi dalam hubungan yang melibatkan perbedaan usia ekstrem. Namun, bagi kepolisian, fokus utama tetap pada tindak pidana pemalsuan dokumen yang telah memenuhi unsur dan alat bukti.
Penyidik kini tengah mendalami asal-usul contoh cek tersebut, cara dokumen dibuat, serta apakah ada pihak lain yang membantu atau mengetahui proses pemalsuan tersebut.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan terkait potensi tersangka tambahan maupun kemungkinan adanya motif lain di balik pernikahan tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada bentuk mahar, hadiah, atau transaksi yang menggunakan cek atau dokumen serupa tanpa verifikasi.
Di tengah maraknya konten viral yang mengedepankan sisi sensasional tanpa memeriksa kebenaran, aparat berharap masyarakat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan atau ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Penahanan Sutarman menandai fase baru dalam penanganan kasus yang awalnya dianggap sebagai cerita pernikahan unik namun berakhir dengan tuduhan pidana serius.
Ke depan, proses hukum diperkirakan akan terus bergulir hingga masuk tahap pelimpahan dan persidangan, sementara publik menunggu apakah akan ada fakta baru yang muncul di balik cek mahar Rp 3 miliar yang kini terbukti palsu itu. (**)