Malaysia Tangkap 2 Wanita WNI dalam Perampokan Emas Rp 15 Miliar di Pulau Pinang

Polisi Malaysia Ungkap Kasus Perampokan Emas Rp 15 Miliar, 2 WNI DitangkapPolisi Malaysia Ungkap Kasus Perampokan Emas Rp 15 Miliar, 2 WNI Ditangkap
Polisi Malaysia Ungkap Kasus Perampokan Emas Rp 15 Miliar, 2 WNI Ditangkap.

INBERITA.COM, Kepolisian Malaysia berhasil menangkap sembilan orang tersangka dalam kasus perampokan bersenjata yang menargetkan pengiriman perhiasan emas di wilayah Pulau Pinang, termasuk dua perempuan warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Kepolisian Negara Bagian Pulau Pinang, Datuk Azizee Ismail, menjelaskan penangkapan dilakukan melalui operasi bertajuk Op Jingga D Garden yang berlangsung sejak 26 Maret hingga 2 April 2026.

Operasi ini melibatkan tim dari Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Kontinjen Pulau Pinang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Seberang Perai Utara.

“Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di kawasan Barat Daya dan Timur Laut. Kami berhasil mengamankan tujuh pria warga lokal dan dua perempuan warga Indonesia berusia antara 23 hingga 43 tahun,” ujar Azizee pada Jumat (3/4/2026), dikutip dari Harian Metro Malaysia.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan para pelaku menggunakan modus menyerang tenaga penjual yang membawa perhiasan emas untuk distribusi atau transaksi ke toko-toko emas di sekitar Pulau Pinang.

Kasus ini mengungkap aksi perampokan yang terjadi pada 26 Maret 2026 sekitar pukul 09.20 waktu setempat di wilayah Seberang Perai Utara.

Aksi perampokan ini mengakibatkan hilangnya emas seberat 6.023,69 gram dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 3,6 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 15,1 miliar.

“Dengan tertangkapnya para tersangka, kami berhasil menyelesaikan kasus perampokan bersenjata tersebut,” kata Azizee.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sekitar 4.300 gram perhiasan emas, tiga cincin, sebilah parang, empat ban beserta velg, serta dua mobil yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga dari sembilan tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya, dengan jumlah kasus antara tiga hingga 17 perkara.

Sementara enam tersangka lainnya tidak memiliki riwayat kriminal. Selain itu, polisi mengungkap tiga tersangka positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.

Delapan tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu tersangka terbaru dijadwalkan menjalani proses penahanan di pengadilan.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 395, 397, dan 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia yang mengatur perampokan secara berkelompok dan bersenjata.

Kasus perampokan ini menyoroti modus kejahatan yang menyasar pengiriman emas di wilayah Pulau Pinang, sekaligus menunjukkan keterlibatan warga asing dalam jaringan kriminal bersenjata di Malaysia.