INBERITA.COM, Malaysia resmi menjadi negara pertama yang menyatakan bahwa perjanjian dagangnya dengan Amerika Serikat (AS) tidak lagi berlaku.
Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang selama ini menjadi dasar utama kesepakatan perdagangan antara kedua negara.
Langkah Malaysia tersebut menandai perkembangan penting dalam dinamika perdagangan global, terutama di tengah meningkatnya tekanan tarif serta berbagai investigasi perdagangan yang dilakukan oleh Washington terhadap sejumlah mitra dagangnya.
Situasi ini memicu ketidakpastian baru dalam hubungan dagang internasional, termasuk bagi negara-negara yang sebelumnya telah menyesuaikan kebijakan ekonominya dengan strategi perdagangan AS.
Sebelumnya, Malaysia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS sebagai bagian dari kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh Washington.
Perjanjian tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan tarif antara kedua negara, sekaligus menjadi instrumen dalam mengelola defisit perdagangan dan memperkuat posisi AS dalam negosiasi global.
Namun, perubahan besar terjadi setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 mengeluarkan putusan yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal tersebut.
Putusan ini secara langsung menggugurkan fondasi utama dari berbagai perjanjian perdagangan yang telah dibangun berdasarkan kebijakan tersebut, termasuk ART yang telah disepakati bersama Malaysia.
Dikutip dari StratNews Global, pemerintah Malaysia menilai bahwa perjanjian tersebut kini kehilangan relevansinya.
Tanpa dasar hukum dan kebijakan yang jelas dari pihak AS, keberlanjutan implementasi ART dinilai tidak lagi memiliki kepastian maupun manfaat strategis bagi kepentingan nasional Malaysia.
Keputusan ini sekaligus mencerminkan respons cepat Malaysia dalam menyesuaikan kebijakan perdagangan luar negerinya terhadap perubahan lanskap hukum dan ekonomi global.
Dalam konteks ini, kepastian regulasi menjadi faktor krusial bagi negara-negara dalam mempertahankan stabilitas perdagangan dan investasi.
Langkah Malaysia juga berpotensi menjadi preseden bagi negara lain yang memiliki kesepakatan serupa dengan AS.
Jika negara-negara lain mengikuti langkah tersebut, maka bukan tidak mungkin akan terjadi gelombang peninjauan ulang terhadap berbagai perjanjian perdagangan yang selama ini bergantung pada kebijakan tarif resiprokal Washington.
Di sisi lain, perkembangan ini menambah kompleksitas hubungan dagang internasional yang saat ini tengah diwarnai oleh proteksionisme dan ketegangan ekonomi antarnegara.
Kebijakan tarif, yang sebelumnya digunakan sebagai alat negosiasi, kini justru menghadapi tantangan hukum di dalam negeri AS sendiri.
Dengan dibatalkannya kebijakan tersebut, AS menghadapi tekanan untuk merumuskan ulang strategi perdagangannya.
Hal ini menjadi penting mengingat posisi AS sebagai salah satu kekuatan ekonomi terbesar dunia yang memiliki pengaruh signifikan terhadap arus perdagangan global.
Bagi Malaysia, keputusan untuk mengakhiri keberlakuan perjanjian ini dapat membuka ruang untuk mengevaluasi ulang strategi perdagangan internasionalnya, termasuk mencari mitra baru atau memperkuat kerja sama yang lebih stabil dan berbasis kepastian hukum.
Ke depan, dinamika ini diperkirakan akan terus berkembang seiring dengan respons negara-negara lain terhadap perubahan kebijakan AS.
Dunia usaha dan pelaku pasar pun diharapkan untuk mencermati situasi ini secara seksama, mengingat dampaknya yang dapat meluas terhadap rantai pasok global, investasi, serta stabilitas ekonomi internasional.







