Maktour Travel Diduga Hilangkan Bukti Korupsi Penyelenggaraan Haji, KPK Siap Jerat Pelaku dengan Pidana

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan penting yang mengarah pada dugaan penghilangan bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan Maktour Travel.

Kasus ini terkait dengan penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola oleh Kementerian Agama. Dugaan penghilangan bukti ditemukan saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour pada Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya temuan tersebut dan mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah menelusuri lebih jauh bukti yang ditemukan di kantor Maktour yang terletak di Jakarta.

“Yang kami terima informasinya bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. (Bukti penghilangan barang bukti) yang ditemukan di kantor MT (Maktour) yang berlokasi di wilayah Jakarta,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Kendati demikian, Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK belum mengungkapkan secara rinci tentang bukti yang ditemukan selama penggeledahan.

“(Bukti) penghilangan secara spesifik nanti coba kami cek ya,” lanjutnya.

Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan KPK berupaya untuk memperoleh semua informasi terkait dugaan korupsi ini.

Ancaman Pidana untuk Penghilangan Bukti Korupsi

Dalam proses penyidikan, jika ditemukan bukti yang mengarah pada perintangan proses hukum atau penghilangan barang bukti, pelaku dapat dikenakan pasal pidana sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa apabila penyidik menemukan setidaknya dua bukti yang dapat membuktikan adanya upaya penghilangan barang bukti yang terkait dengan kasus ini, maka pihak yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi pidana.

“Apabila terbukti ada upaya penghilangan barang bukti, maka tentu penyidik akan menganalisis apakah tindakan tersebut memenuhi unsur perintangan penyidikan atau tidak,” jelas Budi Prasetyo.

Dalam hal ini, Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 mengatur secara tegas mengenai tindak pidana perintangan penyidikan, yang mencakup upaya menghilangkan atau merusak barang bukti yang berhubungan dengan kasus korupsi.

Pihak KPK menegaskan bahwa temuan ini menjadi salah satu aspek penting dalam penyelidikan yang sedang dilakukan.

Sebagai bagian dari strategi penyidikan, KPK akan terus mengeksplorasi lebih jauh mengenai dugaan penghilangan bukti yang ada di Maktour Travel.

KPK Periksa Bos Maktour Travel, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1 Triliun

Sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan kasus korupsi, KPK telah memeriksa bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.

Pemeriksaan terhadap Fuad dilakukan oleh penyidik KPK untuk menggali lebih dalam mengenai peran yang dijalankan oleh pihak manajemen Maktour dalam praktik korupsi yang melibatkan proses seleksi dan penentuan kuota haji.

Tidak hanya itu, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel sebagai bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait keterlibatan perusahaan dalam kasus ini.

Berdasarkan perhitungan awal yang dilakukan oleh KPK, diduga bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp1 triliun.

Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk verifikasi lebih lanjut.

KPK saat ini masih mengembangkan penyidikan dengan fokus pada pemahaman lebih mendalam mengenai bagaimana mekanisme pengaturan kuota haji bisa disalahgunakan, serta bagaimana Maktour Travel terlibat dalam kasus ini.

Meski angka kerugian negara belum final, penyelidikan ini sudah memasuki tahap yang semakin mendalam.

Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan penentuan kuota haji yang melibatkan Kementerian Agama.

Selama ini, proses pemberangkatan jamaah haji di Indonesia diketahui melibatkan mekanisme pengaturan kuota yang cukup ketat dan penuh dengan aturan.

Namun, di balik prosedur yang ada, terdapat dugaan praktek korupsi yang terjadi di dalam proses ini, termasuk dalam hal pengaturan kuota dan penerimaan calon jamaah haji.

Maktour Travel, yang merupakan salah satu biro perjalanan haji yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji, kini tengah menjadi sorotan utama setelah terungkap bahwa mereka diduga terlibat dalam penghilangan bukti terkait korupsi tersebut.

Penyelidikan KPK dalam kasus ini bertujuan untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik-praktik tersebut dan bagaimana pengaturan kuota serta dana haji yang mengalir bisa diselewengkan.

KPK Terus Gali Kasus Korupsi Haji di Maktour Travel

Dengan perkembangan penyelidikan yang semakin mendalam, KPK memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti sampai seluruh proses pengungkapan kasus ini selesai.

Penyidik akan terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan mencari bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji ini.

Proses ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para jamaah haji yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem yang tidak transparan.

Sebagai langkah lanjutan, KPK akan terus memantau dan meneliti setiap temuan bukti yang ada, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang ditemukan di kantor Maktour.

Penghilangan bukti, jika terbukti, bisa membawa konsekuensi hukum yang lebih berat bagi mereka yang terlibat dalam upaya perintangan penyidikan ini. (**)