INBERITA.COM, Di tengah ramainya sorotan publik terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mahfud MD memberikan penjelasan yang cukup berbeda dari narasi yang beredar.
Dalam sebuah podcast yang disiarkan melalui Terus Terang, Mahfud menegaskan bahwa inti permasalahan yang sebenarnya bukan terletak pada pembagian kuota haji, melainkan pada kesalahan dalam pemilihan dasar hukum yang digunakan Yaqut saat menetapkan kebijakan tersebut.
Mahfud menyoroti bahwa prosedur penetapan kuota haji seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri (Permen).
Namun, keputusan yang diambil oleh Yaqut justru dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen), padahal aturan teknis terkait pelaksanaan ibadah haji sudah diatur melalui dua Permen yang berlaku sebelumnya.
“Masalah ini tidak diatur dengan peraturan menteri, melainkan dengan keputusan,” kata Mahfud MD, menambahkan bahwa yang dianggap keliru dalam kebijakan tersebut adalah penggunaan Keputusan Menteri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Mahfud menjelaskan lebih lanjut, bahwa meskipun Peraturan Menteri terkait kuota haji sudah ada, keputusan yang dibuat oleh Yaqut tidak mengacu pada Permen tersebut.
Sebaliknya, kebijakan yang dikeluarkan justru didasarkan pada keputusan menteri yang bersifat administratif, yang dianggap menyalahi prosedur.
Hal ini, menurut Mahfud, menjadi salah satu pokok permasalahan yang akhirnya disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam administrasi.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti kondisi mendesak ketika keputusan mengenai kuota tambahan 2.000 jemaah haji diumumkan.
Keputusan tersebut muncul di tengah kekurangan surat resmi dari Arab Saudi yang mengonfirmasi kuota tambahan dan terbatasnya ruangan di Tanah Suci untuk jemaah haji.
Presiden Joko Widodo sendiri saat itu baru saja kembali dari kunjungannya ke Arab Saudi, dan wacana mengenai tambahan kuota haji ini pun mulai berkembang.
Namun, meski situasi mendesak tersebut menjadi latar belakang keputusan cepat yang diambil, Mahfud tetap mengingatkan bahwa langkah tersebut tetap harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Meskipun keadaan mendesak, tidak seharusnya kebijakan diambil tanpa dasar hukum yang jelas.
Salah satu dampak dari keputusan yang diambil tanpa dasar hukum yang tepat adalah munculnya keluhan dari beberapa agen travel haji.
Mahfud mengungkapkan bahwa beberapa travel mulai mengembalikan uang kepada calon jemaah karena merasa dipaksa membeli kuota tambahan yang tidak sesuai prosedur.
Keputusan administratif yang tergesa-gesa ini, menurut Mahfud, justru memperburuk situasi dan membuat dugaan korupsi semakin meluas.
Meski demikian, Mahfud dengan hati-hati menegaskan bahwa kasus ini masih harus diuji di pengadilan. Ia menjelaskan bahwa semua keputusan yang diambil akan diperiksa secara menyeluruh oleh lembaga yang berwenang.
“Semua ini masih perlu diuji di pengadilan,” tegas Mahfud, mengingatkan bahwa inti persoalan yang sebenarnya terletak pada kesalahan administratif dan bukan pada jumlah kuota yang dibagikan.
Mahfud MD menekankan bahwa meskipun kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan mantan Menteri Agama, inti dari dugaan korupsi kuota haji ini adalah kesalahan dalam prosedur administrasi.
Hal ini terkait dengan pemilihan dasar hukum yang salah dalam menetapkan kebijakan kuota haji. Penggunaan Keputusan Menteri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada membuka ruang bagi dugaan penyimpangan dan manipulasi.
KPK sendiri, yang saat ini tengah melakukan penyelidikan, juga memfokuskan perhatian pada aspek legalitas dalam administrasi kebijakan haji ini.
Kesalahan prosedural yang terjadi berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya pelanggaran hukum lebih lanjut, apalagi dalam konteks kuota tambahan yang diberikan saat kondisi sangat mendesak.
Meskipun saat ini tengah berlangsung proses penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, Mahfud MD menegaskan bahwa masalah utama bukanlah terkait dengan jumlah kuota yang dibagikan, melainkan pada kesalahan administratif yang terjadi dalam pengambilan keputusan.
Penetapan kebijakan yang tidak berdasarkan pada dasar hukum yang tepat membuka celah bagi potensi penyimpangan.
Sebagai masyarakat, kita diingatkan untuk tidak terburu-buru menilai tanpa adanya bukti yang jelas.
Semua pihak yang terlibat, termasuk Yaqut dan pihak-pihak terkait, harus menjalani proses hukum yang berlaku. Semoga proses penyelidikan ini berjalan transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. (**)