INBERITA.COM, Biaya langganan layanan digital kini resmi dikenakan pajak di Indonesia. Pengguna berbagai platform berbasis digital, termasuk pelanggan ChatGPT, perlu memahami bahwa pembayaran berlangganan yang mereka lakukan telah masuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk sejumlah perusahaan digital asing sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu yang terbaru adalah OpenAI OpCo LLC, perusahaan pemilik layanan chatbot berbasis kecerdasan buatan ChatGPT.
Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN digital diumumkan pada November 2025 bersama dua entitas digital lainnya, yaitu International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.
Dengan penambahan tersebut, hingga akhir November 2025 pemerintah Indonesia telah menunjuk total 254 perusahaan digital sebagai pemungut PPN PMSE.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat seiring meningkatnya konsumsi layanan daring oleh masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari ratusan perusahaan yang telah ditunjuk, sebagian besar sudah aktif menjalankan kewajibannya.
Tercatat sebanyak 215 pelaku PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN digital ke kas negara. Dari aktivitas tersebut, penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp 34,54 triliun.
“Penunjukan pemungut PPN PMSE, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence, menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Selain menetapkan pemungut baru, DJP juga melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang telah lebih dulu ditunjuk.
Dalam periode yang sama, status pemungut PPN PMSE dicabut dari Amazon Services Europe S.a.r.l.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penambahan wajib pungut, tetapi juga memastikan kepatuhan dan relevansi penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi penerimaan, kontribusi PPN digital menunjukkan tren peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun. Pada 2020, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp 731,4 miliar.
Angka tersebut melonjak signifikan pada 2021 menjadi Rp 3,9 triliun, kemudian meningkat lagi pada 2022 menjadi Rp 5,51 triliun.
Tren positif berlanjut pada 2023 dengan penerimaan Rp 6,76 triliun, disusul Rp 8,44 triliun pada 2024. Sementara itu, hingga November 2025, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp 9,19 triliun.
Data ini mencerminkan akselerasi transaksi ekonomi digital di Indonesia, termasuk layanan berbasis langganan seperti streaming, komputasi awan, hingga kecerdasan buatan.
Bagi pengguna, termasuk pelanggan ChatGPT berbayar, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE berarti biaya langganan yang dibayarkan akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Tarif ini merupakan hasil perhitungan dari tarif PPN umum sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran, tidak termasuk PPN.
Skema ini telah diterapkan secara luas pada layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran fisik.
Tidak semua perusahaan digital otomatis ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. DJP menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Sebuah perusahaan dapat ditunjuk apabila memiliki nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan.
Selain itu, kriteria lain adalah jumlah akses atau traffic dari Indonesia yang melampaui 12.000 pengguna per tahun atau 1.000 pengguna per bulan.
Jika salah satu dari kriteria tersebut terpenuhi, DJP berwenang menunjuk perusahaan terkait sebagai pemungut PPN digital.
Kebijakan pajak digital ini bertujuan menciptakan keadilan antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Pemerintah menilai bahwa konsumsi layanan digital oleh masyarakat Indonesia terus meningkat dan telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.
Oleh karena itu, kontribusi pajak dari sektor ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Dengan ditunjuknya OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE, langganan ChatGPT kini resmi dikenakan pajak di Indonesia.
Bagi pengguna, hal ini berarti adanya komponen pajak dalam biaya berlangganan, sementara bagi negara, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan di tengah transformasi ekonomi digital.
Langkah DJP ini sekaligus menegaskan bahwa perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan, tetap berada dalam kerangka regulasi perpajakan yang berlaku.







