INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlokasi tak jauh dari Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan tambang yang diklaim sebagai “pertambangan rakyat” tersebut memunculkan kejanggalan saat para pekerja yang berada di lokasi justru tidak bisa berbahasa Indonesia.
“Kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa Bahasa Indonesia ya? Jadi enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” ungkap Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Informasi yang diperoleh KPK menyebutkan bahwa tambang emas ilegal tersebut terletak sekitar satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika, tepatnya di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Kegiatan serupa juga ditemukan di wilayah Lantung, Sumbawa, dengan pola narasi yang sama: tambang ilegal yang dibungkus sebagai pertambangan rakyat.
“Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya. Makanya di sana narasi yang dibangun kemudian menjadi dijadikan wilayah pertambangan rakyat,” kata Dian.
KPK mulai mengendus keberadaan tambang ilegal itu sejak menerima laporan pada Agustus 2024.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya insiden pembakaran basecamp tambang emas yang diduga dihuni oleh sejumlah warga negara asing asal China.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KPK melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Sekotong pada 4 Oktober 2024.
Hasilnya mengejutkan,Tambang yang beroperasi secara diam-diam itu ternyata memiliki potensi produksi emas yang tinggi.
“Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar. Baru tahu saya,” ujar Dian saat ditanya wartawan soal sikap KPK terhadap tambang ilegal di NTB.
Menurutnya, tambang di Sekotong mampu menghasilkan hingga 3 kilogram emas per hari. Angka yang sangat signifikan untuk aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja,” tegas Dian.
Ia juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat yang dinilai lamban dalam menangani persoalan tersebut.
Dian mencurigai adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam pembekingan tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya,” ucapnya.
Fenomena tambang ilegal yang diklaim sebagai pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat kini menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.
Selain merugikan negara dari sisi pendapatan, keberadaan WNA yang bekerja tanpa izin dan tidak bisa berkomunikasi dalam bahasa Indonesia juga menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan pengendalian di lapangan.
Kondisi ini turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan organisasi lingkungan hidup.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik tambang ilegal di Sekotong.
Mereka bahkan berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN pasca-penerbitan izin pertambangan rakyat di Pulau Sumbawa.
Sementara itu, pihak Imigrasi juga telah merespons sindiran KPK terkait keberadaan warga negara asing yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di Sekotong.
Namun hingga kini, tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor di balik tambang tersebut masih dinantikan.
Penelusuran dan pengawasan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di dekat kawasan pariwisata Mandalika menjadi penting, mengingat potensi dampaknya terhadap lingkungan, hukum, serta citra daerah yang tengah gencar dikembangkan sebagai destinasi wisata internasional.
Dengan daya tarik Sirkuit Mandalika sebagai ikon sport tourism nasional, keberadaan tambang ilegal di sekitarnya bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
KPK pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mendorong penindakan hukum yang tegas terhadap tambang emas ilegal, terutama yang melibatkan pihak asing dan berpotensi merusak tatanan hukum nasional. (mms)







