INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tidak hanya menjerat sejumlah tersangka, lembaga antirasuah kini juga menelusuri dugaan hasil kejahatan yang telah berubah menjadi berbagai bentuk aset bernilai tinggi.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita aset dengan nilai mencapai sekitar Rp22 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana hibah kelompok masyarakat tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya memulihkan kerugian negara sekaligus mengungkap aliran dana yang diduga dinikmati para pihak dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyitaan dilakukan terhadap sejumlah aset yang diduga dimiliki anggota DPR RI Anwar Sadad serta stafnya, Bagus Wahyudiono.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik AS dan BGS dengan total nilai kurang lebih Rp22 miliar,” ujar Taufik saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Aset yang berhasil diamankan penyidik terdiri dari berbagai jenis properti dan fasilitas usaha yang tersebar di sejumlah daerah di Jawa Timur.
Di Kota Surabaya, penyidik menyita sebidang tanah senilai sekitar Rp4,5 miliar, dua unit rumah dengan total nilai sekitar Rp6 miliar, serta dua unit rumah toko (ruko) senilai Rp3 miliar.
Selain itu terdapat satu unit apartemen di Kota Malang yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.
Penyitaan juga menjangkau aset produktif berupa satu gelanggang olahraga di Kabupaten Probolinggo dengan nilai sekitar Rp3 miliar dan satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar.
Sementara itu, dua unit rumah lainnya yang berada di Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan turut masuk dalam daftar aset yang diamankan penyidik.
Meski nilai aset yang telah disita mencapai puluhan miliar rupiah, KPK memastikan proses pelacakan belum selesai.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keuangan, transaksi perbankan, hingga kepemilikan aset atas nama pihak lain yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
“KPK akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan, termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan dan diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” kata Taufik.
Langkah penyitaan aset menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. Selain bertujuan menghukum pelaku, penyitaan juga diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset apabila nantinya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dana hibah Jawa Timur sendiri merupakan salah satu perkara besar yang dikembangkan KPK dari operasi tangkap tangan pada Desember 2022.
Saat itu penyidik menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, yang kemudian membuka rangkaian dugaan praktik suap dalam penyaluran dana hibah kelompok masyarakat.
Seiring pendalaman perkara, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, dihentikan penyidikannya setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang masih menjalani proses hukum.
Mereka terdiri atas tiga orang yang diduga menerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga berperan sebagai pemberi suap. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota DPRD, wakil ketua DPRD kabupaten, mantan kepala desa, hingga pihak swasta dari sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Gresik, Blitar, dan Sumenep.
Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh tersangka dalam perkara tersebut, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.
Penyidik menegaskan proses hukum masih akan terus berkembang seiring ditemukannya alat bukti baru maupun hasil penelusuran terhadap aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi dana hibah tersebut.
Pengamat hukum menilai fokus penyidik terhadap aset merupakan langkah strategis dalam pemberantasan korupsi.
Dalam banyak perkara, kerugian negara tidak hanya dipulihkan melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga melalui penyitaan dan perampasan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dengan terus menelusuri kepemilikan harta para tersangka, KPK berupaya memastikan bahwa hasil dugaan korupsi tidak lagi dapat dinikmati ataupun dialihkan kepada pihak lain.
Pendekatan ini juga diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan publik.