KPK Tetapkan Gus Yaqut sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Diperkirakan Lebih dari 1 Triliun

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Keputusan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah serangkaian penyidikan mendalam terkait pengelolaan kuota haji untuk musim haji 2024.

“Iya benar,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, saat dikonfirmasi terkait status Gus Yaqut sebagai tersangka.

Hal yang sama juga disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan perkara kuota haji.

Meskipun penetapan tersangka Gus Yaqut sudah dipastikan, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah tersangka lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Hingga kini, Gus Yaqut belum memberikan komentar resmi terkait status hukumnya. Sementara itu, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa kliennya menghormati upaya KPK dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini.

Kasus ini bermula ketika pada 2023, Presiden Joko Widodo bertemu dengan pemerintah Arab Saudi dan berhasil memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang untuk tahun 2024.

Namun, KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut. Asosiasi travel haji yang mengetahui informasi ini diduga mulai berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas alokasi kuota tambahan.

KPK menduga bahwa pihak-pihak tertentu berusaha untuk mendapatkan lebih banyak kuota haji khusus, yang seharusnya hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Bahkan, diduga ada rapat yang memutuskan pembagian kuota haji tambahan akan dilakukan secara merata, yakni 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

Keputusan ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gus Yaqut pada saat itu.

KPK kini tengah mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat-rapat yang digelar sebelumnya, yang diduga menjadi pintu masuk untuk penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang dilakukan oleh travel haji yang memperoleh kuota haji khusus tambahan.

Setoran ini diduga diberikan kepada oknum di Kemenag dengan kisaran nilai antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada ukuran dan kapasitas travel haji yang terlibat.

Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji yang kemudian diteruskan kepada oknum-oknum di Kemenag. KPK menyebut bahwa aliran dana ilegal ini melibatkan sejumlah pejabat di Kemenag, bahkan hingga ke pucuk pimpinan kementerian tersebut.

Diduga kuat bahwa para pejabat Kemenag menerima uang dari pihak-pihak yang berusaha memperoleh kuota haji lebih banyak.

Berdasarkan penyelidikan sementara, KPK memperkirakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit lebih lanjut. Hal ini mencerminkan betapa besar dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik korupsi ini.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum, termasuk mencegah beberapa individu terkait kasus ini untuk pergi ke luar negeri.

Mereka yang masuk dalam daftar pencegahan adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain adalah rumah Gus Yaqut, kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, dan rumah milik Gus Alex di Depok.

Selain itu, KPK juga terjun langsung ke Arab Saudi untuk menilai dampak dari pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan apakah pembagian kuota yang tidak sesuai menyebabkan masalah dalam pelaksanaan ibadah haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

KPK tidak hanya bergerak di dalam negeri, namun juga bekerja sama dengan pihak internasional untuk menangani masalah ini. Kerja sama tersebut melibatkan penyelidikan dengan pihak terkait di Arab Saudi dan juga pihak-pihak di luar negeri yang terkait dengan travel haji internasional.