INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi para tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK untuk mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah, sebagaimana yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Kebijakan ini ditegaskan KPK sebagai bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh setiap tahanan, dengan catatan tetap melalui proses penelaahan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan tersebut.
“Permohonan bisa disampaikan,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Minggu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik KPK yang memiliki kewenangan penuh terkait penahanan.
“Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik,” jelasnya menambahkan.
Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar, sebagaimana disebutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, kabar mengenai perubahan status penahanan Yaqut sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan dan keluarga mereka.
Pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan informasi yang ia peroleh saat menjenguk suaminya di rutan KPK.
Silvia menyebut bahwa Yaqut tidak terlihat berada di dalam rutan sejak beberapa hari sebelumnya. “Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia kepada wartawan pada Sabtu (21/3) siang.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari para tahanan lain, Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Silvia menegaskan bahwa informasi tersebut diketahui oleh banyak tahanan, bukan hanya suaminya.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada,” katanya.
Meski demikian, Silvia tetap menyarankan agar informasi tersebut diverifikasi lebih lanjut oleh para jurnalis.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” ucapnya.
KPK kemudian memberikan klarifikasi resmi pada Sabtu malam (21/3), dengan memastikan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus sebagai tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Perubahan status tersebut dilakukan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan kepada KPK pada 17 Maret 2026.
Meski menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara ketat.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Penahanannya dilakukan pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah upaya praperadilan yang diajukannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan status tahanan rumah terbuka, meskipun tetap bergantung pada pertimbangan dan keputusan penyidik KPK.
Situasi ini sekaligus menegaskan bahwa setiap permohonan akan diproses secara selektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.