KPK Pertimbangkan Panggil Atalia Praratya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Iklan Bank BJB

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Atalia Praratya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB (Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023.

Pemanggilan ini dapat dilakukan jika penyidik KPK membutuhkan klarifikasi lebih lanjut atau keterangan terkait perkembangan penyidikan.

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, dalam pernyataan yang diberikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (17/12/2025), menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Atalia Praratya masih terbuka apabila diperlukan untuk memperkuat proses penyidikan.

“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Budi, menanggapi pertanyaan seputar kemungkinan pemanggilan Atalia.

Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK dapat memanggil Atalia jika keterangan dari istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dianggap relevan untuk mengonfirmasi keterangan yang sudah diberikan oleh tersangka, saksi, atau dokumen yang telah disita dan dianalisis.

Atalia Praratya sendiri adalah anggota DPR dari Partai Golkar yang kini menjadi sorotan dalam kasus korupsi tersebut sebagai pasangan atau istri Ridwan Kamil meski saat ini sedang menjalani proses gugatan cerai.

“Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terkait temuan-temuan sebelumnya, ataupun dari keterangan saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” jelas Budi Prasetyo lebih lanjut.

Dalam perkembangan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB), Widi Hartoto (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB), serta sejumlah pengendali agensi terkait, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari Antedja Muliatama, Suhendrik dari BSC Advertising, dan Sophan Jaya Kusuma dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Menurut penyidik KPK, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar.

Sebagai bagian dari penyidikan, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang berkaitan dengan kasus ini.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil yang diduga berkaitan dengan aliran dana kasus korupsi.

Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan Ridwan Kamil bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatannya dalam proyek-proyek iklan yang diduga bermasalah.

Sementara itu, pada 17 Desember 2025, persidangan perdana gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil telah digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat.

Perceraian ini berlangsung di tengah berbagai peristiwa yang menyertai keluarga mereka, termasuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank BJB. (*)