INBERITA.COM, Anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Khairi Wenda, hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V.
Khairi yang menjabat sebagai Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan menjadi salah satu saksi kunci yang dimintai keterangan lembaga antirasuah dalam proses pendalaman kasus yang menyeret jajaran internal perusahaan pelat merah sektor kehutanan tersebut.
Selain Khairi, KPK juga memeriksa Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, dalam rangkaian agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (2/12/2025).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 dan mengamankan sejumlah pihak yang dicurigai terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan kawasan hutan.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan Inhutani V,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).
Menurut Budi, ada tiga saksi yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Selain Khairi Wenda dan Apik Karyana, penyidik juga memanggil Winanti Meilia Rahayu.
Ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengurai rangkaian peristiwa yang diduga terkait praktik korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V sebagai badan usaha milik negara yang bertanggung jawab atas pemanfaatan kawasan hutan di sejumlah wilayah Tanah Air.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi menegaskan.
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena posisinya dianggap strategis dalam struktur organisasi Kementerian Kehutanan maupun Inhutani V.
Hal ini membuka peluang bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam mekanisme pengelolaan kawasan hutan, aliran dana, dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi dalam rentang waktu sebelum OTT dilakukan.
Kasus dugaan korupsi ini pertama kali terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada Agustus 2025.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sembilan orang, termasuk beberapa pejabat dan staf dari perusahaan maupun kelompok usaha yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Namun dari sembilan orang tersebut, baru tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK.
Tiga orang yang telah menjadi tersangka itu adalah Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V; Aditya, staf perizinan SB Grup; serta Djunaidi, pihak dari PT Paramitra Mulia Langgeng.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemberian atau penerimaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan yang berada di bawah tanggung jawab PT Inhutani V.
Sementara itu, enam pihak lainnya yang sempat diamankan dalam OTT namun tidak ditetapkan sebagai tersangka adalah Raffles, Joko dari SB Grup, Arvin dari PT Paramitra Mulia Langgeng, Sudirman yang juga staf di perusahaan yang sama, Bakhrizal Bakri selaku mantan Direktur PT Inhutani V, serta Yuliana yang bertugas sebagai sekretaris Djunaidi.
Mereka kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif meski tetap berstatus sebagai saksi yang sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali oleh penyidik KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang menjadi perhatian publik, antara lain uang tunai 189 ribu dolar Singapura, uang Rp8,5 juta, serta dua kendaraan mewah yakni Jeep Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport.
Penyitaan aset ini dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan transaksi suap maupun gratifikasi yang diduga melibatkan para pihak dalam perkara ini.
Pengungkapan kasus korupsi di Inhutani V menjadi isu besar tidak hanya karena menyangkut pejabat di sektor kehutanan, tetapi juga karena berhubungan dengan pengelolaan kawasan hutan yang merupakan aset negara bernilai strategis.
Pengelolaan kawasan hutan berpotensi menghasilkan penerimaan negara yang besar sehingga setiap praktik penyalahgunaan kewenangan dapat berdampak langsung terhadap ekosistem, tata kelola hutan, hingga kepercayaan publik terhadap institusi yang bertanggung jawab.
Kehadiran Khairi Wenda sebagai anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menambah sorotan terhadap kasus ini, mengingat posisi strategisnya dalam pengendalian usaha pemanfaatan hutan.
Publik menantikan hasil pendalaman KPK untuk memastikan apakah ada indikasi aliran dana atau penyalahgunaan jabatan yang melibatkan level pejabat yang lebih tinggi, atau apakah kasus ini hanya berhenti pada tersangka yang telah diumumkan.
KPK hingga kini belum memberikan informasi tambahan terkait kemungkinan penetapan tersangka baru.
Namun pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki kapasitas penting dalam tata kelola hutan dianggap sebagai langkah signifikan untuk membuka seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dugaan korupsi di tubuh Inhutani V.
Seiring berjalannya proses penyidikan, perhatian publik terus tertuju pada langkah-langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut sumber daya alam.
Kasus ini memperkuat urgensi transparansi dalam pengelolaan kawasan hutan, mengingat hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga bagian penting dari keberlanjutan lingkungan dan pembangunan nasional.