KPK Lacak Aliran Dana Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Rita Widyasari Mantan Bupati Kutai Kartanegara

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan bahwa banyak pihak yang diduga menerima aliran dana terkait dengan kasus tersebut, yang berkaitan dengan izin eksplorasi batu bara yang diterbitkan saat Rita menjabat sebagai bupati.

Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa pihaknya tengah melacak aliran dana yang diduga diterima oleh berbagai pihak terkait Rita Widyasari.

“Terkait RW ini juga sedang berjalan untuk TPPU-nya, itu memang karena terkait dengan metric tone, banyak sekali pihak yang menerima aliran dana dari saudara RW ini,” ungkap Asep dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (25/11/2025).

Namun, Asep enggan menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya memastikan bahwa KPK terus bekerja keras untuk melacak dan menyelidiki lebih lanjut siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut.

KPK menegaskan bahwa upaya penelusuran ini merupakan bagian dari penyidikan untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, sejumlah nama besar telah diperiksa oleh KPK sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus TPPU ini.

Beberapa di antaranya adalah Ketua Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, yang disebut-sebut terkait dalam kasus ini. Selain itu, politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, juga turut diperiksa oleh penyidik KPK.

Nama-nama lain yang turut diperiksa oleh KPK adalah Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, serta Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP).

Tidak hanya itu, pengusaha batu bara asal Kalimantan Timur yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin, dan pengusaha Robert Bonosusatya juga telah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini.

Sementara itu, Rita Widyasari, yang sebelumnya telah dihukum terkait dengan kasus korupsi, kini juga menjadi tersangka dalam kasus TPPU yang tengah diselidiki.

KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme pencucian uang tersebut terjadi.

Rita Widyasari, yang terlibat dalam beberapa kasus korupsi saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, kini telah menjalani hukuman penjara.

Pada 6 Juli 2018, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadapnya.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap sebesar Rp6 miliar dari berbagai pihak, yang terdiri dari pemohon izin dan rekanan proyek yang mengajukan izin eksplorasi batu bara selama dirinya menjabat.

Terkait dengan perkara korupsi ini, KPK melanjutkan penyelidikan dengan menambahkan kasus TPPU yang melibatkan Rita.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana terkait dengan proyek batu bara akan terus diperiksa untuk mencari tahu lebih dalam tentang aliran dana dan siapa saja yang mendapatkan manfaat dari kegiatan ilegal ini.

KPK terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Penyidikan terhadap kasus TPPU ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menindak tegas pihak-pihak yang berusaha mengalirkan dana secara ilegal.

Bagi KPK, penting untuk mengungkap secara transparan siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang, serta memastikan bahwa mereka yang merugikan negara dan masyarakat mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan terus mengusut kasus ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan TPPU lainnya, serta memperlihatkan keseriusan lembaga tersebut dalam memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

KPK juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya merupakan tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. (xpr)