INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruangan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, dalam penyidikan dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman.
Penggeledahan itu berlangsung pada 9 hingga 10 September 2026 sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti terkait praktik suap dan pemerasan dalam proses seleksi mahasiswa baru Unsoed.
KPK menargetkan ruangan Sekda karena dinilai memiliki peran krusial dalam memberikan rekomendasi penerimaan mahasiswa.
“Penggeledahan di ruangan Sekda karena yang bersangkutan diduga mengetahui terkait pemberian rekomendasi agar mahasiswa yang telah memberikan sejumlah uang untuk kemudian diterima di Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (11/9).
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Satu hari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Keenam tersangka itu adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, Mulyono selaku keponakan Sodiq, serta dua perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
KPK mendalilkan Norman Arie Prayogo melalui perantara Dian dan Adhi memeras orang tua calon mahasiswa baru hingga Rp650 juta agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
Sayangnya, calon mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang itu tetap tidak diloloskan. Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima pemberian dari orang tua calon mahasiswa baru yang berjumlah Rp680 juta sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Uang senilai Rp680 juta yang diterima Mulyono atas perintah Sodiq kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono. Ini menunjukkan dugaan aliran dana korupsi yang masuk ke kepemilikan aset pribadi keluarga Rektor Unsoed.
Terakhir, KPK menduga Sodiq memberikan akses persetujuan kelulusan kepada Eko Sumanto setelah Kepala Bagian Akademik itu menerima Rp1,12 miliar dari seorang pengepul yang berprofesi sebagai guru pada periode 2025 hingga 2026.
Besaran uang yang diterima Eko ini menunjukkan skala korupsi yang merajalela di berbagai lini birokrasi Unsoed, mulai dari rekayasa rekomendasi hingga manipulasi kelulusan.
Budhi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan terhadap Sekda Banyumas masih dalam tahap pengumpulan bukti dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan.
KPK membuka kemungkinan terhadap tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pimpinan tertinggi kampus negeri ternama di Banyumas. Masyarakat menunggu proses hukum yang transparan agar tidak ada lagi manipulasi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
KPK terus memperluas jaringan penyidikan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Setiap tersangka yang telah ditetapkan akan diproses sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan.