INBERITA.COM, Polda Metro Jaya menyita tiga barang bukti dalam laporan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono. Penyitaan barang bukti tersebut menjadi sorotan publik karena salah satunya berupa flashdisk yang berisi rekaman pertunjukan stand up comedy “Mens Rea” yang ditayangkan di platform streaming Netflix.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima penyelidik berasal dari pelapor. Salah satu barang bukti utama adalah media penyimpanan digital.
“(Barang bukti) pertama, satu buah digital flashdisk USB yang berisi rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut,” kata Reonald, Jumat (9/1/2026).
Selain flashdisk, polisi juga menerima dua barang bukti lainnya. Reonald menyebutkan, barang bukti kedua berupa selembar kertas hasil tangkapan layar atau screenshot atau print out foto.
Sementara barang bukti ketiga adalah selembar surat berharga berupa dokumen surat rilis aksi. Ketiga barang bukti itu telah diserahkan pelapor dan kini berada di tangan penyelidik Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.
Namun demikian, penyitaan flashdisk yang disebut berisi rekaman pertunjukan “Mens Rea” justru memicu polemik di ruang publik, khususnya di media sosial X.
Banyak warganet mempertanyakan legalitas barang bukti tersebut karena Netflix selama ini secara tegas melarang pengguna merekam ulang, merekam layar, atau melakukan screen recording terhadap konten yang ditayangkan di platform mereka.
Larangan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan hak cipta. Perekaman layar atau penggandaan konten dari layanan streaming tanpa izin pemegang hak dinilai sebagai bentuk pembajakan yang dapat berimplikasi pidana.
Polemik ini pun ramai dibicarakan warganet yang menilai pelapor justru berpotensi melakukan pelanggaran hukum.
“Tanpa sadar pelapor telah melakukan pembajakan,” tulis akun @gerb******** pada Sabtu (10/1/2026).
Komentar senada juga disampaikan akun lain.
“Wkwkw kocak, balikan kartunya, heyy @NetflixID @netflix ada yang baru nihh, penegak hukum menerima barang bukti hasil pembajakan konten, mau diproses ga?” ungkap @put**********.
Perdebatan publik kemudian mengerucut pada satu pertanyaan besar, yakni bagaimana sebenarnya legalitas flashdisk yang dijadikan barang bukti dalam laporan terhadap Pandji Pragiwaksono tersebut. Untuk menjawab persoalan ini, pandangan pakar hukum pun menjadi rujukan.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai barang bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum berpotensi ilegal dan tidak sah di mata hukum. Ia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” adalah sesuatu yang diperoleh tanpa izin dari pemilik atau pihak yang menguasai objek tersebut.
“Ya betul (ilegal), bukti yang didapat secara melawan hukum atau tanpa izin tidak bernilai sebagai alat bukti hukum,” ujar Fickar, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, jika benar rekaman tersebut diperoleh dengan cara merekam tayangan Netflix tanpa izin, maka secara prinsip hukum pembuktian, barang bukti itu dapat dipersoalkan. Fickar menambahkan, seharusnya aparat kepolisian tidak perlu bergantung pada rekaman yang diperoleh pelapor dengan cara berpotensi melanggar hukum.
Polisi, kata dia, memiliki kewenangan sebagai penyidik untuk memperoleh barang bukti secara sah. Dalam konteks ini, penyidik bisa meminta rekaman video langsung kepada pihak layanan streaming.
Dia menjelaskan bahwa dalam proses hukum, polisi dapat melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap objek laporan.
“Bisa meminta langsung ke Netflix,” ucap Fickar.
Dengan cara tersebut, barang bukti yang diperoleh akan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan perdebatan mengenai legalitasnya. Lebih lanjut, Fickar menyampaikan bahwa perkara pidana yang barang buktinya diperoleh dengan cara ilegal berpotensi membuat laporan tersebut dihentikan.
“Mestinya (laporan) dihentikan,” tuturnya.
Hal ini sejalan dengan prinsip due process of law yang menekankan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan dengan cara-cara yang sah dan tidak melanggar hukum. Meski demikian, Fickar juga menekankan bahwa peluang penghentian perkara tidak bersifat mutlak.
Apabila barang bukti dinilai signifikan dan relevan, penyidik tetap dapat melakukan penyitaan langsung dari sumber aslinya. Dengan demikian, laporan polisi masih bisa diproses oleh aparat penegak hukum.
“Jika memang ada unsur pidananya, penegak hukum, termasuk polisi bisa melanjutkan pengusutan sendiri karena itu tindak pidana umum, bukan delik aduan,” terangnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa fokus utama penyidik seharusnya adalah pada substansi dugaan tindak pidana, bukan semata-mata pada barang bukti yang diserahkan pelapor.
Di sisi lain, polemik ini juga membuka kemungkinan adanya laporan balik terkait dugaan pembajakan. Platform layanan video streaming yang kontennya direkam tanpa persetujuan, dalam hal ini Netflix, memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Bisa (dilaporkan) kalau Netflix mau, itu ada dasar hukumnya,” kata Fickar.
Ia menjelaskan bahwa pembajakan konten Netflix termasuk dalam kategori pembajakan film yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 113. Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku pembajakan dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar untuk pelanggaran yang bersifat komersial.
Selain itu, terdapat pula ancaman pidana yang lebih ringan bagi pengunduh atau penonton ilegal, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar. Pelaku pembajakan konten Netflix juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.
“UU No. 33 Thn 2009 tentang perfilman juga mengatur pidana bagi pengedar film tanpa sensor, yakni penjara 2 tahun/denda Rp 10 miliar,” terang Fickar.
Aturan tersebut mengkriminalisasi penyalinan, pengedaran, dan penggunaan film tanpa izin karena dianggap melanggar hak ekonomi pencipta.
Sebagai latar belakang, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono bermula dari penayangan pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea” yang direkam di Jakarta dan ditayangkan di Netflix pada 1 Januari 2026. Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan materi dalam pertunjukan tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (7/1/2026). Dalam laporannya, pelapor mempersangkakan terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Namun, laporan itu kemudian menuai klarifikasi. Pengurus Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyatakan bahwa pelaporan tersebut bukan merupakan sikap resmi organisasi.
Klarifikasi ini menjadi catatan penting di tengah proses hukum yang kini tidak hanya menyorot materi “Mens Rea”, tetapi juga legalitas barang bukti yang digunakan dalam laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.