Kisah NS Bocah 12 Tahun di Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Kandungnya Sekarang Ikut Terseret Dilaporkan

Kasus Tewasnya NS Sukabumi, Ibu Tiri Sudah Jadi Tersangka, Ibu Kandung Laporkan Ayah NSKasus Tewasnya NS Sukabumi, Ibu Tiri Sudah Jadi Tersangka, Ibu Kandung Laporkan Ayah NS
Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi Meluas, Kini Ayah Kandung Diperiksa Polisi

INBERITA.COM, Kasus kematian tragis NS (12), bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga tewas akibat dianiaya oleh ibu tirinya, kini memasuki babak baru.

Polres Sukabumi Kabupaten resmi menaikkan status laporan yang dibuat oleh ibu kandung korban, Lisnawati, terhadap ayah korban berinisial AS, yang kini juga diseret dalam kasus tersebut.

Laporan terhadap AS dibuat dengan dugaan kelalaian yang mengarah pada terjadinya penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada anaknya.

Dugaan ini muncul karena sebelumnya pada 2024 sudah ada laporan terkait kekerasan terhadap korban, namun tidak ada tindakan konkret yang diambil untuk mencegah kejadian serupa berulang.

Laporan tersebut kini sudah berstatus penyidikan, sebuah perkembangan yang menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.

Krisna Murti, pengacara ibu korban, menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa adanya pandang bulu.

“Kami minta penyidik segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggungjawab serta penegakan hukum dilakukan tidak tebang pilih. Bagi kami proses hukum tidak hanya sebatas peningkatan status perkara, melainkan menghadirkan keadilan bagi korban,” kata Krisna, Rabu (18/3/2026).

Peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima tim kuasa hukum pada 17 Maret 2026.

Krisna menilai bahwa langkah ini menunjukkan adanya bukti yang cukup kuat dalam penyidikan dan berharap pihak berwenang mengawal proses ini secara akuntabel.

“Kami akan mengawal secara ketat proses penyidikan ini, memastikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini menghebohkan warga Sukabumi setelah NS, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun, ditemukan meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.

Korban diketahui tinggal di pesantren sehari-hari, namun pada saat kejadian, ia sedang libur untuk persiapan awal puasa bersama keluarga.

Saat itu, ibu tiri korban menghubungi ayah korban, AS, yang bekerja di Kota Sukabumi, dan meminta agar segera pulang karena alasan korban jatuh sakit.

Setibanya di rumah, AS langsung membawa anaknya yang dalam kondisi kritis ke Rumah Sakit Jampang Kulon.

Namun, sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan ia menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit tersebut.

Penyidik kini masih terus mendalami kasus ini, dengan fokus pada dugaan kekerasan yang dilakukan oleh ibu tiri korban, yang sebelumnya telah dilaporkan, dan kelalaian ayah korban yang tidak menanggapi laporan sebelumnya.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik mengenai perlindungan anak dan pentingnya tindak lanjut terhadap laporan kekerasan anak yang diterima oleh pihak berwajib.

Pihak berwajib berharap dengan meningkatnya status penyidikan, kasus ini dapat diungkap secara jelas dan adil, dengan memberikan keadilan bagi NS dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.