INBERITA.COM, Kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian menuai sorotan tajam. Tragedi yang menimpa ribuan siswa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memunculkan pertanyaan serius: adakah langkah hukum yang bisa diambil para korban?
Ternyata, menurut pakar hukum, korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban.
Program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan gizi pelajar justru berubah menjadi bencana kesehatan. Di Bandung Barat saja, jumlah korban yang terdampak keracunan makanan tembus hingga 1.333 orang.
Lonjakan korban yang masif ini memantik keresahan publik dan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Somawijaya, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (25/9/2025), menegaskan bahwa peristiwa ini bisa dianalisis dari aspek pidana dan perdata.
Jika ada bukti kelalaian atau kesengajaan dari pihak penyelenggara program, maka korban punya hak penuh untuk menuntut secara hukum.
“Semua hal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk kelalaian apabila dapat dibuktikan bahwa pihak penyedia atau pengawas tidak menjalankan kewajiban sesuai standar operasional (SOP),” ujar Soma.
Ia merinci beberapa faktor krusial yang diduga menjadi pemicu kasus keracunan ini, mulai dari kualitas bahan baku yang tak terjamin, pengolahan makanan yang tidak memenuhi standar higienitas, penyimpanan yang terlalu lama hingga menyebabkan makanan basi atau terkontaminasi, hingga lemahnya pengawasan terhadap vendor katering yang ditunjuk pemerintah.
Menurutnya, dalam konteks hukum, kelalaian atau culpa diartikan sebagai kurangnya kehati-hatian atau ketelitian yang menimbulkan kerugian pada orang lain.
Sementara kesengajaan atau dolus terjadi ketika ada pihak yang mengetahui risiko tetapi tetap membiarkannya atau bahkan menghendaki terjadinya dampak buruk.
“Apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti atau petunjuk yang dapat membuktikan adanya hubungan kausalitas dan relevansi antara pihak penanggung jawab program MBG maupun penyedia makanan dengan masyarakat/siswa yang terdampak akibat dugaan keracunan, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujar Soma.
Lebih jauh, Soma menjelaskan bahwa jika terbukti ada kesalahan berupa kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dalam proses penyediaan atau distribusi makanan, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana.
Ia mencontohkan, jika dapur penyedia atau distributor makanan sudah mengetahui bahwa makanan tidak layak konsumsi tetapi tetap menyebarkannya ke sekolah-sekolah, maka tindakan itu masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum secara pidana.
Dalam aspek hukum pidana, aparat penegak hukum dapat menggunakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau meninggal dunia.
Selain itu, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memiliki pasal-pasal yang bisa diterapkan, terutama yang menyangkut keamanan pangan dan kewajiban pelaku usaha dalam menjamin produk yang aman bagi konsumen.
Sementara dalam ranah hukum perdata, korban atau keluarga korban dapat menggugat ganti rugi dengan merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut.
Pelanggaran terhadap kewajiban dalam UU Perlindungan Konsumen juga dapat menjadi dasar kuat untuk menuntut ganti rugi, baik secara individu maupun melalui mekanisme class action atau gugatan kelompok.
“Gugatan ini dapat dilakukan secara individu maupun secara kolektif (class action) untuk menuntut penggantian kerugian materiil seperti biaya pengobatan serta kerugian immateriil berupa penderitaan dan trauma,” tegas Soma.
Pernyataan ini membuka jalan hukum bagi para korban yang selama ini hanya bisa menunggu kepastian dari pemerintah.
Dengan landasan hukum yang jelas dan bukti-bukti yang memadai, kasus keracunan massal MBG bukan hanya bisa diusut tuntas, tetapi juga bisa menjadi preseden penting agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa depan.
Kini, sorotan tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta pusat.
Apakah mereka akan bergerak cepat untuk menuntaskan investigasi dan menegakkan keadilan bagi ribuan siswa yang menjadi korban.
Ataukah kasus ini akan menguap begitu saja tanpa ada pihak yang benar-benar dimintai pertanggungjawaban?
Satu hal yang pasti, korban tidak lagi harus hanya menjadi angka dalam statistik. Mereka memiliki hak, dan hukum memberi ruang untuk memperjuangkannya. (mms)