INBERITA.COM, Jumlah populasi gajah sumatera di Provinsi Bengkulu kini terancam punah. Diperkirakan hanya tersisa sekitar 25 ekor gajah yang masih hidup di kawasan hutan yang menjadi habitat utama mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang merupakan salah satu kawasan hutan yang menjadi rumah bagi spesies langka ini.
Dalam kunjungannya, Marzuki menyoroti kerusakan parah yang terjadi pada kawasan hutan akibat konversi lahan untuk perkebunan sawit ilegal.
Aktivitas ilegal ini menjadi salah satu faktor utama yang mempercepat kepunahan habitat gajah sumatera, yang kini dihadapkan pada ancaman besar kehilangan rumah alami mereka.
Sebagai wilayah yang dulunya dikenal sebagai surga bagi berbagai flora dan fauna langka, Bengkulu kini menghadapi kenyataan pahit.
Salah satu spesies yang sudah dinyatakan punah dari wilayah ini adalah badak sumatera. Sejak sekitar tahun 2005, badak sumatera di Bengkulu sudah tidak dapat ditemukan lagi, setelah terakhir kali hidup di Kabupaten Mukomuko.
Rasidin, seorang petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, memiliki kenangan khusus terkait upaya penyelamatan badak sumatera.
Rasidin, yang bergabung dengan tim Rhino Patroli Unit (RPU) pada 1998, menceritakan bagaimana mereka berusaha melacak keberadaan badak sumatera yang sebelumnya masih bisa ditemukan di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat.
Meskipun banyak ditemukan jejak dan bukti keberadaan mereka, seperti kubangan, jejak kaki, dan bekas garukan cula, namun selama lima tahun bertugas, Rasidin tidak pernah bertemu langsung dengan badak tersebut.
“Ada foto yang tertangkap kamera pengintai (kamera trap), namun tidak pernah ada pertemuan fisik,” kata Rasidin, mengenang masa-masa patroli.
Pada akhirnya, sekitar tahun 2004, keberadaan badak sumatera di Bengkulu dinyatakan punah, diduga akibat perburuan ilegal dan perdagangan bagian tubuhnya di pasar gelap.
Menurut Rasidin, kegagalan untuk melindungi badak sumatera harus menjadi pelajaran berharga agar kejadian serupa tidak menimpa gajah sumatera.
Di Bengkulu, ancaman utama bagi gajah adalah kerusakan habitat mereka akibat konversi hutan menjadi perkebunan sawit ilegal.
Dalam penjelasannya, Rasidin menegaskan bahwa jika kebijakan tidak segera diterapkan untuk menghentikan perambahan hutan, nasib gajah sumatera di Bengkulu bisa berakhir tragis seperti badak sumatera.
“Gajah sumatera terancam punah karena rusaknya hutan yang menjadi rumah mereka. Hutan harus direstorasi untuk memastikan keberlangsungan hidup gajah di sini,” tegas Rasidin.
Selain kerusakan hutan yang disebabkan oleh perambahan untuk kebun sawit, populasi gajah sumatera yang memiliki gading juga semakin berkurang.
Gajah jantan dengan gading yang sebelumnya mudah ditemukan kini mulai sangat langka, memperburuk prospek kelangsungan spesies ini di wilayah tersebut.
Rasidin juga mengingatkan bahwa salah satu langkah penting yang harus segera dilakukan adalah restorasi kawasan hutan yang rusak.
Perbaikan hutan yang telah terkonversi menjadi kebun sawit atau konsesi perusahaan kehutanan harus menjadi prioritas utama untuk menyelamatkan gajah sumatera.
“Saya optimis, jika kawasan hutan direstorasi dengan benar, maka habitat gajah yang terancam punah ini masih bisa diselamatkan,” kata Rasidin, memberikan harapan kepada para pemerhati lingkungan.
Namun, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memastikan status kawasan hutan tetap terlindungi. Masyarakat yang telah merambah kawasan hutan tidak akan menuntut apa pun jika aturan dan kebijakan terkait jelas.
“Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan, dan kawasan hutan yang rusak harus segera direstorasi agar gajah-gajah yang tersisa bisa bertahan hidup,” ujarnya.
Kerusakan hutan di Provinsi Bengkulu semakin parah. Berdasarkan data terbaru dari Forum Kawasan Ekosistem Esensial (FKEE), sepanjang Januari 2024 hingga Oktober 2025, seluas 1.585 hektar kawasan hutan habitat gajah sumatera telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit.
Di Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko, pembukaan hutan untuk perkebunan sawit ini terus berlangsung secara masif.
Ali Akbar, anggota Forum KEE, menyebutkan bahwa selain berubah menjadi sawit, lahan tersebut juga diberikan kepada konsesi beberapa perusahaan kehutanan yang semakin memperparah kerusakan ekosistem hutan.
Data citra satelit per 28 Oktober 2025 menunjukkan bahwa perambahan hutan yang menggunakan alat berat telah mencapai lebih dari 2.000 hektar, sebuah angka yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup gajah sumatera di daerah ini.
Penyelamatan gajah sumatera di Provinsi Bengkulu membutuhkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.
Jika langkah restorasi hutan dapat segera dimulai dan kebijakan penghentian perambahan hutan diimplementasikan dengan konsisten, masih ada harapan bagi kelangsungan hidup spesies yang terancam punah ini. (xpr)