INBERITA.COM, Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, menjadi peringatan serius bagi dunia pesantren.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin meminta seluruh pondok pesantren meningkatkan sistem pengawasan internal dengan membentuk satgas anti kekerasan guna mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Rozin menegaskan, pesantren tidak boleh lagi menutup diri terhadap berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurut dia, satu kasus yang mencuat ke publik dapat memengaruhi citra seluruh pesantren di mata masyarakat.
“Pesantren harus membuka diri dan sadar bahwa satu peristiwa yang menimpa satu pesantren itu imbasnya ke semua pondok pesantren, karena orang melihatnya public, bukan individu, satu tercoreng semua kena,” kata Rozin saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Sabtu (9/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan pelecehan seksual di pesantren di Kabupaten Pati yang belakangan menyita perhatian publik.
Meski pondok pesantren yang terlibat tidak tergabung dalam Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), Rozin mengakui dampak kasus tersebut tetap dirasakan oleh lembaga pesantren secara umum, terutama terkait menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat.
RMI sendiri merupakan badan otonom Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang membidangi pengembangan dan pembinaan pondok pesantren di Indonesia.
Di Jawa Tengah, jumlah pesantren yang tergabung dalam RMI diperkirakan mencapai sekitar 4.000 lembaga. Sementara secara nasional terdapat sekitar 23.000 pesantren di bawah naungan organisasi tersebut.
Rozin menjelaskan, di lingkungan NU sebenarnya telah dibentuk Satgas Anti Kekerasan atau SAKA melalui RMI Putri di tingkat cabang. Namun, luasnya cakupan pesantren serta keterbatasan sumber daya membuat proses sosialisasi dan pelatihan belum berjalan maksimal.
“Jumlah pesantren anggota RMI di Jawa Tengah saja sekitar 4.000-an. Tidak mudah melakukan sosialisasi dan training secara swadaya,” ujarnya.
Menurutnya, pembentukan satgas anti kekerasan di lingkungan pesantren menjadi langkah mendesak untuk menciptakan ruang pendidikan yang aman bagi para santri.
Satgas tersebut nantinya tidak hanya bertugas menangani kasus kekerasan seksual, tetapi juga berbagai bentuk kekerasan lain seperti perundungan atau bullying hingga kekerasan verbal.
“Maka kami mengimbau kepada pesantren untuk mempunyai satgas kepengasuhan dan satgas anti kekerasan secara umum, artinya kekerasan itu bisa berupa verbal bullying, kekerasan seksual, itu harus harus memiliki,” ungkapnya.
Rozin menilai upaya pencegahan kekerasan di pesantren tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada lembaga pendidikan.
Dia menekankan perlunya dukungan lebih serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Agama sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap pengawasan dan pembinaan pesantren.
“Sampai sekarang kami juga belum melihat gerakan yang cukup serius dari pemerintah dan Kemenag ya, sebagai pemegang otoritas pesantren ini untuk melakukan upaya pencegahan ini sampai ke bawah,” tegasnya.
Selain mendorong pembentukan satgas anti kekerasan, PWNU Jawa Tengah juga terus mengingatkan pesantren agar segera mengurus legalitas dan perizinan resmi di Kementerian Agama.
Menurut Rozin, jumlah pesantren yang memiliki izin operasional mengalami peningkatan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dia menyebut pada 2019 jumlah pesantren berizin masih berada di kisaran 29.000 lembaga. Kini jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 40.000 pesantren.
Rozin menilai peningkatan tersebut tidak sepenuhnya berasal dari berdirinya pesantren baru, tetapi juga karena semakin banyak pesantren lama yang mulai mengurus legalitas kelembagaan mereka.
PWNU, kata dia, turut membantu proses fasilitasi perizinan agar pesantren lebih tertib administrasi dan mudah mendapatkan pembinaan.
“Itu (peningkatan) bukan semuanya pesantren baru tetapi juga ada lonjakan pesantren eksisting yang baru mengurus perizinan. Kami fasilitasi. Karena biasanya yang ditakutkan itu kalau sudah berizin itu soal pajak, aturan-aturan menjadi terikat. Tapi saya kira pesantren yang tidak berizin semakin ke sini semakin sedikit kok,” bebernya.
Kasus di Pati pun menjadi momentum evaluasi bagi dunia pesantren untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap santri.
Transparansi, pengawasan internal, serta keberadaan satgas anti kekerasan dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut.