Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dihentikan, Kuasa Hukum Pertanyakan Komitmen Polda Metro Jaya

INBERITA.COM, Kuasa hukum keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan mempertanyakan keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus kematian kliennya. Langkah penghentian tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait dasar hukum dan kronologi administratif yang tertuang dalam surat resmi kepolisian.

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atau SP2 Lidik dari Polda Metro Jaya. Namun, setelah mencermati isi dokumen tersebut, ia menemukan kejanggalan yang dinilai signifikan dan patut dipertanyakan secara serius.

Nicholay mengungkapkan adanya perbedaan tanggal dalam surat SP2 Lidik yang diterima keluarga. Dalam surat tersebut, penetapan penghentian penyelidikan tercantum bertanggal 6 Januari 2026.

Namun, pada bagian lain justru disebutkan bahwa keputusan penghentian penyelidikan telah diambil pada 12 Desember 2025. Menurutnya, perbedaan waktu tersebut menimbulkan kebingungan dan memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi dan pengambilan keputusan di internal kepolisian.

“Kemudian di dalam surat penghentian penyelidikan itu, surat ketetapan itu, dituliskan alasannya adalah bahwa belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Nicholay menegaskan, penggunaan frasa “belum ditemukan adanya peristiwa pidana” memiliki makna hukum yang berbeda dengan kesimpulan bahwa tidak terdapat tindak pidana. Ia menilai, frasa tersebut justru menunjukkan bahwa proses penyelidikan seharusnya masih dapat dilanjutkan, karena unsur pidana belum ditemukan, bukan dinyatakan tidak ada.

“Nah, kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti masih ada tindak lanjut penyelidikan karena belum, tapi kenapa dihentikan?” kata dia.

Atas dasar itu, Nicholay mempertanyakan konsistensi dan komitmen penyidik Polda Metro Jaya, khususnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia menyinggung pernyataan Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya yang sebelumnya disebut berkomitmen untuk melanjutkan pengungkapan kasus kematian Arya Daru Pangayunan.

Nicholay merujuk pada audiensi yang digelar pada 26 November 2025, di mana pihak keluarga korban bertemu dengan perwakilan Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, pihak kepolisian secara langsung menyampaikan kesediaan dan komitmen untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus kematian diplomat Kemlu tersebut.

“Kami menanyakan komitmen dari pihak Polda Metro Jaya, penyelidik dalam hal ini, dalam kasus ini, apa komitmennya? Wadir sendiri dari mulut Wadir terucap bahwa tetap berkomitmen akan melanjutkan, menindaklanjuti pengungkapan atau penyelidikan kematian ini,” jelas dia.

Selain persoalan administratif dan komitmen penyidik, Nicholay juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pihak keluarga. Salah satu hal yang disorot adalah temuan sidik jari di lokasi kejadian yang dinilai belum dijelaskan secara memadai oleh penyidik.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima keluarga, terdapat empat sidik jari yang ditemukan pada lakban di lokasi kejadian. Namun, dari empat sidik jari tersebut, hanya satu yang dapat diidentifikasi, sementara tiga lainnya dinyatakan rusak dan tidak dapat dikenali dengan alasan faktor cuaca.

“Nah, tempat ditemukan itu kan dalam kamar ber-AC, cuaca mana yang dapat merusak tiga sidik jari itu? Itu tidak bisa dijawab,” bebernya.

Menurut Nicholay, penjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan logis, mengingat lokasi kejadian berada di dalam ruangan tertutup dengan pendingin udara. Ia menilai alasan cuaca sebagai faktor perusak sidik jari tidak dijelaskan secara rinci dan tidak didukung penjelasan teknis yang memadai kepada pihak keluarga.

Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah menyatakan secara resmi bahwa seluruh rangkaian penyelidikan kasus kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan telah dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Menurut Budi, keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan barang bukti, permintaan keterangan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara. Dari seluruh tahapan tersebut, penyelidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana.

“Iya benar dihentikan lidik karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi, hingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan berarti perkara tersebut tertutup secara permanen. Ia menyatakan bahwa kepolisian tetap membuka ruang bagi pihak keluarga untuk menyampaikan bukti baru apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

“Dengan senang hati, penyelidik selalu membuka tangan. Jika ada bukti baru yang valid maka akan kami dalami kembali,” kata dia.

Kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kemlu, sejak awal menjadi perhatian publik. Keputusan Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyelidikan memunculkan respons kritis dari pihak keluarga yang masih menilai adanya sejumlah pertanyaan belum terjawab.

Perbedaan penafsiran terhadap dasar penghentian penyelidikan, kejanggalan administratif dalam SP2 Lidik, serta temuan di lokasi kejadian menjadi poin utama yang terus disoroti oleh kuasa hukum keluarga.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, keluarga berharap agar proses hukum tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Mereka menilai kejelasan penanganan kasus kematian diplomat Arya Daru Pangayunan penting tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.