INBERITA.COM, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka peluang diberlakukannya tilang manual di lapangan. Kebijakan ini menjadi sorotan publik setelah meningkatnya keluhan masyarakat terhadap perilaku pengendara yang dinilai makin tidak tertib di jalan raya.
Dalam beberapa waktu terakhir, kondisi lalu lintas di berbagai daerah disebut semakin semrawut. Sejumlah pengendara kerap melakukan pelanggaran, mulai dari menerobos lampu merah, melawan arus, hingga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Tak sedikit masyarakat mengaku merasa kehilangan kehadiran polisi di jalan yang dapat memberikan rasa aman serta efek jera bagi pelanggar.
Fenomena ini memunculkan desakan agar tilang manual kembali diberlakukan secara luas. Banyak pihak menilai, penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang selama ini diutamakan justru membuat penegakan hukum di lapangan terasa longgar.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE. Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan penerapan tilang manual untuk kondisi tertentu.
“Prioritas penegakan hukum di jalan raya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), namun boleh juga dilakukan penilangan (manual),” ujar Agus ketika dihubungi Awak media, Senin (10/11/2025).
Agus menjelaskan, hingga Oktober 2025 sudah terdapat 1.641 perangkat ETLE aktif di berbagai daerah di Indonesia.
Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan dan ditargetkan mencapai 5.000 unit pada tahun 2027. Menurutnya, pengembangan sistem ETLE menjadi langkah serius Korlantas dalam membangun tata kelola transportasi yang lebih modern dan akuntabel.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Polri menciptakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efisien, dan minim interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat.
Melalui ETLE, diharapkan potensi penyalahgunaan kewenangan dapat ditekan, sementara kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat secara berkelanjutan.
Meski demikian, di sejumlah wilayah, tilang manual masih tetap diberlakukan secara terbatas. Kebijakan ini diterapkan untuk menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum atau membahayakan pengguna jalan lain.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Argo Wiyono, menegaskan bahwa tilang manual difokuskan pada pelanggaran tertentu yang dianggap serius.
“Tilang manual saat ini diberlakukan untuk knalpot brong dan balap liar. Sementara pelanggaran lainnya tetap dimaksimalkan melalui sistem ETLE,” jelas Argo kepada Awak media, Senin (10/11/2025).
Menurut Argo, langkah ini bukan berarti Polri mengabaikan teknologi. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseimbangan antara penegakan hukum berbasis digital dan penindakan langsung di lapangan.
Polisi tetap mengedepankan sistem elektronik, tetapi tidak segan turun tangan jika pelanggaran dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Sejumlah pengamat lalu lintas sebelumnya juga menilai, keberadaan petugas di jalan masih dibutuhkan untuk menegur langsung pengendara yang melanggar.
Tilang elektronik memang efektif dalam memantau pelanggaran secara sistematis, namun intervensi langsung di lapangan diyakini mampu menciptakan efek jera yang lebih cepat terasa di masyarakat.
Sementara itu, masyarakat menyambut positif keputusan Polri yang kembali membuka ruang bagi tilang manual.
Banyak yang berharap, kombinasi antara ETLE dan tilang manual dapat menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di berbagai daerah.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan pengendara menjadi lebih disiplin dan sadar akan pentingnya keselamatan di jalan.
Tilang manual akan menjadi pelengkap dari sistem ETLE, bukan pengganti. Keduanya diharapkan mampu berjalan beriringan untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.
Korlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus mengevaluasi efektivitas penerapan kedua sistem tersebut. Target akhirnya bukan hanya menindak pelanggar, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas sebagai bagian dari transformasi menuju transportasi modern dan beradab.
Dengan terus berkembangnya teknologi dan peningkatan jumlah kamera ETLE di berbagai daerah, Polri berharap masyarakat dapat beradaptasi dan semakin patuh terhadap aturan.
Namun bagi pelanggaran yang membahayakan keselamatan umum, tilang manual tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di seluruh Indonesia. (mms)