INBERITA.COM, Desas-desus terkait adanya setoran uang dengan dalih “syukuran” yang menyasar guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi di Kabupaten Rembang kembali mencuat ke permukaan.
Isu yang sejak lama beredar dari mulut ke mulut ini kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam sebuah dialog santai antara jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) dengan belasan wartawan di Rembang.
Dialog tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026. Dalam forum yang dikemas informal itu, sejumlah wartawan secara langsung menanyakan kebenaran kabar adanya penarikan uang yang disebut-sebut sebagai “uang syukuran” dari guru penerima tunjangan sertifikasi.
Pertanyaan itu muncul karena isu serupa kerap terdengar, namun jarang diungkap secara terbuka.
Menindaklanjuti hal tersebut, Suara Merdeka mencoba melakukan penelusuran dengan mengonfirmasi kabar itu kepada sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Rembang.
Dari penelusuran tersebut, muncul pengakuan dari beberapa guru yang membenarkan adanya praktik setoran yang disebut sebagai “uang syukuran”.
Salah seorang guru ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa praktik tersebut memang ada dan sudah menjadi hal yang dikenal di kalangan tertentu.
Ia menegaskan bahwa istilah yang digunakan bukanlah pungutan, melainkan “syukuran”.
“Iya betul, memang ada. Tapi, ya itu istilahnya syukuran,” kata salah seorang ASN guru di Kabupaten Rembang.
Guru tersebut menjelaskan, besaran uang syukuran berbeda-beda di setiap wilayah. Untuk kecamatan tempat ia bertugas, nominal yang diminta adalah Rp 25 ribu per guru setiap bulan.
Namun, karena pencairan Tunjangan Profesi Guru dilakukan secara triwulanan atau setiap tiga bulan sekali, maka setoran dilakukan sekaligus saat tunjangan cair.
Dana tunjangan profesi guru sendiri diketahui dicairkan setiap tiga bulan. Dengan skema tersebut, guru penerima sertifikasi di wilayah tersebut harus menyetorkan Rp 75 ribu setiap kali dana TPG masuk ke rekening mereka.
“Dana itu (diberikan) hanya setiap cair saja, triwulanan. Setiap 3 bulan setor Rp 75 ribu per guru,” imbuhnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh guru lainnya yang juga enggan disebutkan namanya. Ia membenarkan adanya praktik uang syukuran yang menyasar guru penerima tunjangan sertifikasi.
Menurutnya, istilah “syukuran” digunakan agar terkesan sukarela, meskipun dalam praktiknya hal tersebut sudah menjadi kebiasaan yang diketahui bersama.
Isu uang syukuran guru sertifikasi di Rembang ini sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan di kalangan pendidik.
Namun, banyak guru memilih untuk tidak bersuara secara terbuka karena khawatir akan berdampak pada kenyamanan kerja mereka.
Munculnya kembali isu ini dalam forum dialog antara Dindikpora dan wartawan menandakan adanya perhatian publik yang semakin besar terhadap transparansi pengelolaan tunjangan profesi guru.
Tunjangan sertifikasi sendiri merupakan hak guru yang diberikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan kompetensi pendidik.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi lanjutan terkait temuan di lapangan tersebut.
Namun, pengakuan dari para guru ASN ini menunjukkan bahwa isu “uang syukuran” guru sertifikasi di Rembang bukan sekadar kabar angin, melainkan praktik yang diakui keberadaannya oleh penerima tunjangan itu sendiri.







