INBERITA.COM, Pemerintah bersama BPJS Kesehatan tengah menyiapkan kebijakan besar yang berpotensi membawa perubahan signifikan bagi jutaan masyarakat Indonesia.
Dalam waktu dekat, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang totalnya mencapai lebih dari Rp10 triliun rencananya akan diputihkan atau dihapuskan secara bertahap.
Kabar menggembirakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan “nafas baru” bagi peserta yang selama ini tidak aktif karena menunggak iuran, terutama mereka yang berasal dari kalangan pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ujar Ali Ghufron di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, Minggu (19/10/2025), dikutip dari Antara.
Ali menegaskan, banyak peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan meski telah diberikan berbagai opsi pembayaran. Akibatnya, mereka kehilangan akses terhadap layanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS mereka nonaktif.
“Mengenai triliunnya, yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” jelas Ali.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, total tunggakan iuran yang belum tertagih berasal dari sekitar 23 juta peserta.
Sebagian besar di antaranya merupakan peserta dari kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang harus menanggung pembayaran iuran secara pribadi setiap bulannya.
Untuk memastikan kebijakan pemutihan utang iuran ini tepat sasaran, BPJS Kesehatan bersama pemerintah akan menyusun sejumlah kriteria khusus. Tujuannya adalah agar hanya peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ungkap Ali.
Salah satu langkah konkret yang akan ditempuh adalah melakukan verifikasi silang dengan data Kementerian Sosial (Kemensos), termasuk data penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Verifikasi ini diharapkan dapat membantu menilai kemampuan finansial peserta secara lebih akurat dan adil.
Dengan diputihkannya utang iuran, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk mengaktifkan kembali status keanggotaannya di BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Ali Ghufron menyebut langkah ini diambil sebagai bentuk empati terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat pascapandemi dan demi menjamin akses kesehatan yang merata.
Kendati demikian, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Proses harmonisasi regulasi tengah dilakukan agar rencana pemutihan dapat dijalankan tanpa menimbulkan masalah hukum ataupun celah penyalahgunaan.
“Kebijakan ini tidak serta-merta langsung dijalankan. Masih perlu dibahas secara teknis antarinstansi agar implementasinya tidak menyimpang dari prinsip kehati-hatian,” terang Ali.
Diketahui, BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial nasional yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara.
Namun dalam implementasinya, terutama pada segmen peserta mandiri, masih banyak yang menunggak karena tekanan ekonomi, tidak stabilnya pendapatan, atau ketidaktahuan mengenai mekanisme pembayaran iuran.
Masalah tunggakan juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka peserta nonaktif, yang berdampak langsung pada akses pelayanan kesehatan. Dengan status nonaktif, peserta tidak bisa menggunakan layanan BPJS, termasuk untuk perawatan medis darurat.
Langkah pemutihan utang iuran ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan kesehatan nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga membuka jalan bagi reformasi sistem pembayaran iuran yang lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
BPJS Kesehatan sendiri terus mendorong inovasi dan perbaikan layanan agar masyarakat semakin mudah dalam mengakses haknya. Salah satunya melalui pengembangan aplikasi digital untuk pendaftaran, pengecekan status, hingga pembayaran iuran secara online.
Jika kebijakan penghapusan tunggakan ini berjalan lancar, diharapkan akan ada jutaan peserta yang kembali aktif dan terlindungi jaminan kesehatan, tanpa beban psikologis maupun finansial dari tunggakan masa lalu.
Bagi peserta yang selama ini ragu untuk kembali menjadi peserta aktif karena merasa mustahil melunasi utang iuran, kebijakan ini bisa menjadi titik balik. Pemerintah memberikan kesempatan untuk memulai dari awal, dengan status kepesertaan baru, dan hak akses penuh ke layanan kesehatan BPJS.
Masyarakat diimbau untuk tetap menunggu pengumuman resmi terkait mekanisme pemutihan, termasuk kapan mulai diberlakukan dan bagaimana proses pendaftarannya.
Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. (xpr)