Jaga Ekonomi Tetap Tumbuh, Purbaya Tak Sentuh Tarif Pajak: Ini Strateginya

INBERITA.COM, Penerimaan pajak negara hingga Agustus 2025 belum menunjukkan capaian menggembirakan. Tercatat, baru Rp 1.135,4 triliun yang berhasil dikumpulkan, atau sekitar 54,7 persen dari target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 2.189,3 triliun untuk tahun ini.

Angka itu bahkan menurun 5,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 1.196,5 triliun.

Di tengah tekanan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menempuh jalan pintas dengan menaikkan tarif pajak.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/9), Purbaya menegaskan bahwa strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara adalah dengan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan.

Bagi Purbaya, menumbuhkan ekonomi jauh lebih efektif dan berkeadilan ketimbang sekadar menaikkan tarif pajak yang justru bisa membebani masyarakat.

“Ketika nanti impact dari kebijakan kita melonggarkan kondisi liquidity system itu harusnya Oktober, November, Desember akan tumbuh cepat ekonominya. Itu yang pertama, otomatis pajaknya juga akan lebih baik,” ujar Purbaya.

Langkah konkret yang diambil pemerintah, salah satunya adalah kebijakan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di sistem perbankan.

Menurut Purbaya, suntikan likuiditas ini akan mulai memberikan dampak pada kuartal keempat 2025. Ia optimistis, efek domino dari meningkatnya likuiditas akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya memperkuat basis penerimaan pajak.

“Jadi saya naikin pendapatan bukan dengan menaikkan tarif tapi mendorong aktivitas ekonomi supaya pajak saya lebih besar. Anda juga enggak kerasa bayarnya. Tapi kalau ekonominya tumbuh kenceng kan Anda bayar pajaknya happy ya kan? Itu yang kita kejar,” tambahnya.

Namun, pertumbuhan ekonomi saja tidak cukup. Kementerian Keuangan juga mengincar potensi penerimaan dari penunggak pajak besar yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Setidaknya ada 200 entitas atau individu yang akan menjadi target penagihan dalam waktu dekat, dengan potensi penerimaan mencapai Rp 50–60 triliun.

“Kita mau kejar dan eksekusi. Itu targetnya sekitar Rp 50 sampai 60 triliun rupiah dalam waktu dekat yang akan kita tagih dan mereka enggak akan bisa lari,” tegas Purbaya.

Untuk memperkuat efektivitas penagihan dan menekan potensi penghindaran pajak, pemerintah juga akan menggandeng lembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk mendukung penegakan hukum perpajakan.

Selain itu, pertukaran data dengan berbagai kementerian dan lembaga juga akan dioptimalkan demi mempermudah proses penagihan dan pengawasan.

Upaya memperbaiki sistem administrasi perpajakan juga dilakukan secara serius. Sistem Coretax yang selama ini menjadi andalan pengelolaan data pajak, tengah dipercepat perbaikannya.

Purbaya mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan tenaga ahli dari luar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan teknis yang selama ini menghambat kinerja sistem tersebut.

Di luar upaya sistemik dan penegakan hukum, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal juga menjadi sorotan. Purbaya secara khusus menyebut perdagangan rokok ilegal yang masih marak terjadi di berbagai platform digital.

Ia menyebut telah memanggil beberapa marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli, untuk menertibkan penjualan produk ilegal di platform mereka.

“Siapa pun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” ancam Purbaya, menegaskan komitmen pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara.

Dengan serangkaian strategi yang diklaim sebagai program quick win, mulai dari stimulus likuiditas, perbaikan sistem perpajakan, penagihan besar-besaran, hingga penguatan sinergi antar-lembaga penegak hukum.

Purbaya optimistis bahwa target penerimaan pajak bisa tercapai tanpa harus menaikkan tarif. Pendekatan ini tidak hanya dinilai lebih adil, tetapi juga berpotensi menciptakan basis penerimaan yang lebih berkelanjutan.

Sikap tegas Purbaya untuk tidak menaikkan tarif pajak di tengah tekanan penerimaan menjadi sinyal penting bahwa pemerintah tengah mencoba menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal dan daya tahan ekonomi masyarakat. Kini, efektivitas strategi tersebut tinggal menunggu pembuktian pada kuartal terakhir 2025.