Insentif Kendaraan Listrik Dicabut, Pajak BYD Atto 1 Tadinya Cuma 200 Ribu Sekarang Jadi 5 Juta per Tahun

INBERITA.COM, Kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik mulai memicu kekhawatiran di kalangan konsumen dan pelaku industri otomotif nasional.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah lonjakan signifikan pajak tahunan mobil listrik, termasuk untuk model populer seperti BYD Atto 1, yang sebelumnya menikmati insentif besar dari pemerintah.

Berdasarkan proyeksi terbaru, pajak tahunan untuk mobil listrik BYD Atto 1 diperkirakan berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,2 juta mulai April 2026.

Angka ini meningkat drastis dibandingkan sebelumnya yang hanya sekitar Rp200 ribu per tahun saat insentif pajak masih berlaku penuh.

Kenaikan tersebut terjadi seiring penyesuaian kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di mana insentif nol persen yang sebelumnya diberikan untuk kendaraan listrik berpotensi dihapus.

Perhitungan ini mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sekitar Rp229 juta dengan tarif PKB sekitar 2 persen serta bobot kompensasi sebesar 1,050.

Secara rinci, pajak tahunan untuk varian standar diperkirakan mencapai sekitar Rp4,8 juta, sementara varian tertinggi bisa menyentuh Rp5,06 juta.

Selain itu, pemilik kendaraan juga tetap diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu per tahun. Dengan demikian, total biaya pajak tahunan berada pada rentang Rp4,95 juta hingga Rp5,2 juta.

Kondisi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk kalangan ekonom.

Institute for Development of Economics and Finance Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai kebijakan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik berpotensi menghambat percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho, menilai langkah tersebut justru memberikan sinyal yang kontradiktif terhadap upaya pemerintah dalam mendorong transisi energi.

“Ini membuat masyarakat semakin enggan beralih ke mobil listrik. Pemerintah mengirimkan pesan kontradiktif kepada masyarakat dan investor dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak,” ungkap Andry.

Padahal, di sisi lain, pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto secara tegas mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan sebagai bagian dari strategi mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Bahkan, rencana produksi mobil sedan listrik nasional telah diumumkan sebagai salah satu proyek strategis.

Namun, kebijakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 dinilai justru menambah tantangan baru.

Dalam aturan tersebut, kepastian bebas pajak kendaraan listrik tidak lagi dijamin secara nasional dan diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Hal ini membuka kemungkinan adanya perbedaan kebijakan antar daerah, yang pada akhirnya dapat membingungkan konsumen serta pelaku industri.

Ketidakpastian regulasi ini juga dinilai berpotensi mengganggu iklim investasi kendaraan listrik yang dalam tiga tahun terakhir mencapai sekitar US$2,73 miliar atau setara Rp44,23 triliun.

Menurut kajian INDEF, jika ekosistem kendaraan listrik terus dikembangkan secara konsisten, Indonesia berpotensi memperoleh tambahan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp225 triliun serta menciptakan 1,9 juta lapangan kerja baru pada tahun 2030.

“Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam,” ungkap Andry lebih lanjut.

Selain berdampak pada investasi, kebijakan ini juga dinilai memberikan beban tambahan bagi konsumen.

Dalam simulasi yang disampaikan, pembelian mobil listrik dengan harga Rp400 juta dapat dikenakan bea balik nama hingga Rp48 juta di awal, ditambah pajak tahunan sekitar Rp5 juta.

“Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan,” ungkap Andry.

Lebih lanjut, waktu penyesuaian kebijakan di tingkat daerah yang hanya diberikan selama 15 hari dinilai terlalu singkat.

Hal ini dikhawatirkan tidak memberikan ruang yang cukup untuk kajian mendalam maupun konsultasi publik, sehingga berpotensi menghasilkan kebijakan yang kurang matang.

Tidak hanya sektor kendaraan baru, industri konversi kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik juga ikut terdampak.

Padahal, sektor ini memiliki potensi besar, terutama untuk kebutuhan transportasi seperti ojek daring dan angkutan umum.

Meski demikian, dari sisi biaya operasional, mobil listrik seperti BYD Atto 1 masih dinilai relatif kompetitif.

Biaya servis tahunan diperkirakan hanya sekitar Rp1 juta, sementara kebutuhan listrik untuk penggunaan harian berkisar Rp4,4 juta per tahun.

Dengan kombinasi tersebut, kendaraan listrik tetap menawarkan efisiensi dalam jangka panjang dibandingkan kendaraan berbahan bakar fosil, terutama dari sisi konsumsi energi dan biaya perawatan.

Namun, tanpa dukungan insentif yang konsisten, daya tarik tersebut bisa berkurang di mata konsumen.

Oleh karena itu, INDEF GTI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang ada dan memperkuat insentif guna menjaga momentum transisi energi.

Indonesia sejatinya memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.

Mulai dari cadangan mineral penting, fasilitas produksi baterai, hingga pasar domestik yang luas.

Akan tetapi, seluruh potensi tersebut dinilai bisa terhambat jika kebijakan yang diterapkan tidak sejalan dan justru menimbulkan ketidakpastian.

Dalam situasi ini, konsistensi regulasi menjadi faktor kunci untuk memastikan keberlanjutan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air.