INBERITA.COM, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan keputusan terkait pelanggaran kode etik oleh beberapa anggota DPR pada Rabu (5/11/2025).
Dalam keputusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman nonaktif sementara.
Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dan dinyatakan aktif kembali sebagai anggota DPR.
Keputusan MKD: Sanksi Nonaktif bagi Tiga Anggota DPR
Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio mendapat sanksi penonaktifan selama periode tertentu berdasarkan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan.
- Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan, yang dihitung sejak penonaktifan dari Partai NasDem.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, yang dihitung sejak penonaktifan oleh DPP PAN.
- Ahmad Sahroni dihukum nonaktif selama enam bulan, yang dihitung sejak penonaktifan oleh DPP NasDem.
Keputusan tersebut juga mengindikasikan bahwa selama masa penonaktifan, ketiga anggota DPR ini tidak akan menerima hak keuangan mereka sebagai anggota legislatif.
Adies Kadir, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, dan Surya Utama (Uya Kuya), yang berasal dari Fraksi NasDem, tidak terbukti melanggar kode etik.
Namun, MKD tetap mengingatkan mereka untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku mereka di masa depan.
Alasan Tindakan MKD dan Pertimbangan Putusan
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam, beberapa alasan diungkapkan terkait keputusan ini.
Para teradu (terdakwa) disebutkan telah berperilaku atau mengeluarkan pernyataan yang berpotensi merusak citra DPR dan memicu reaksi negatif dari masyarakat.
1. Adies Kadir
Adies dianggap tidak terbukti bersalah meskipun pernyataannya mengenai tunjangan anggota DPR sempat memicu reaksi negatif.
Menurut MKD, hal tersebut disebabkan oleh ketidaktepatan informasi yang disampaikan oleh Adies. MKD meminta agar Adies berhati-hati dalam memberikan pernyataan di masa depan.
2. Nafa Urbach
Politisi NasDem ini dijatuhi hukuman karena pernyataannya terkait kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR yang dianggap memberikan kesan hedonistik dan tamak.
Pernyataan tersebut menimbulkan kecaman luas dari publik yang menganggap hal tersebut tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat.
3. Uya Kuya
Uya Kuya dilaporkan terkait perilaku berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, yang dianggap merendahkan wibawa lembaga DPR.
Namun, dalam pertimbangan MKD, Uya Kuya dinilai tidak memiliki niat untuk merendahkan lembaga negara.
Video-video yang beredar di media sosial, yang memicu kecaman publik, ternyata berasal dari berita bohong atau hoax yang kemudian diedit dan disebarluaskan dengan konteks yang salah.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama (Uya Kuya) justru adalah korban dari pemberitaan bohong,” ujar Wakil Ketua MKD, Imron Amin, dalam pembacaan pertimbangan.
Meski demikian, MKD mengingatkan agar Uya Kuya segera mengklarifikasi berita bohong tersebut agar tidak menambah polemik.
4. Eko Patrio
Seperti halnya Uya Kuya, Eko Patrio juga terlibat dalam insiden berjoget dalam sidang tahunan MPR, yang dinilai merendahkan citra DPR.
Meskipun demikian, MKD memutuskan untuk menonaktifkan Eko selama empat bulan sebagai sanksi atas perilakunya.
5. Ahmad Sahroni
Sahroni dinilai melanggar kode etik setelah menggunakan diksi yang tidak pantas dalam sebuah pernyataan di depan publik, yang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Oleh karena itu, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, juga menyoroti soal pemberitaan hoax yang tersebar di media sosial terkait Uya Kuya.
Menurut Imron, berita tersebut memicu kemarahan publik karena menyebarkan informasi yang salah.
Video-video yang beredar ternyata bukan merupakan bagian dari sidang tahunan, melainkan konten lama yang diedit dan disebarluaskan dengan tujuan menciptakan kebingungan dan polemik.
“Mahkamah menyayangkan bahwa Uya Kuya tidak segera melakukan klarifikasi terhadap berita bohong tersebut,” tambah Imron.
Meskipun begitu, MKD memutuskan untuk memulihkan nama baik Uya Kuya karena dia tidak memiliki niat untuk merendahkan lembaga DPR.
Status Anggota DPR yang Terkena Sanksi
Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya segera kembali aktif sebagai anggota DPR setelah dinyatakan tidak bersalah.
Mereka diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di masa mendatang.
Di sisi lain, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni harus menjalani masa penonaktifan sementara sesuai dengan durasi yang telah ditentukan oleh MKD.
Selama periode nonaktif, mereka tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
Putusan MKD ini merupakan langkah penting dalam menjaga etika dan integritas anggota DPR di mata publik. Sanksi yang dijatuhkan menunjukkan bahwa MKD tidak akan mentolerir perilaku yang merugikan citra lembaga legislatif dan meresahkan masyarakat.
Meski demikian, keputusan ini juga menunjukkan adanya perlunya klarifikasi dan penanganan yang tepat terhadap hoax atau berita bohong yang beredar di media sosial. (xpr)