INBERITA.COM, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran produk herbal yang terbukti tidak aman.
Dalam rilis resminya pada Minggu (9/11/2025), BPOM mengumumkan penarikan dan pelarangan 15 produk herbal dari pasaran setelah ditemukan mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak digunakan dalam produk tradisional.
Langkah ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan BPOM sepanjang September 2025 terhadap sejumlah produk jamu, suplemen, dan minuman herbal yang beredar di masyarakat.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa sebagian produsen masih nekat menambahkan zat kimia obat demi memberikan efek instan, padahal hal itu berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen.
“Kalau ada di rumah kamu jangan dipakai lagi, ya. Laporkan juga jika kamu masih menemukan produk ini beredar di sekitar kamu!” demikian imbauan BPOM yang disampaikan melalui akun resmi media sosial Instagram mereka.
BPOM menegaskan bahwa produk-produk dalam daftar ini tidak hanya melanggar izin edar, tetapi juga membahayakan karena mengandung bahan aktif seperti sibutramin, sildenafil sitrat, natrium diklofenak, parasetamol, hingga deksametason — zat-zat yang tergolong obat keras dan hanya boleh digunakan atas pengawasan medis.
Berikut daftar lengkap 15 produk herbal yang dilarang edar oleh BPOM karena terbukti mengandung bahan kimia obat dan/atau menggunakan nomor izin edar fiktif:
- Tokcer (TR005101984) – Mengandung natrium diklofenak, nomor izin edar fiktif.
- JD Jamu Diet – Mengandung sibutramin.
- Sari Daun Kelor (TR183449168) – Mengandung parasetamol, deksametason, dan natrium diklofenak; nomor izin edar fiktif.
- Jamu Diet Dostin – Mengandung sibutramin.
- Obat Diet Dokter (TR023776354) – Mengandung sibutramin, nomor izin edar fiktif.
- Super Tonik Madu Kuat – Mengandung sildenafil sitrat.
- Kopi Stamina Agam Perkasa (TR194009112) – Mengandung sildenafil sitrat, nomor izin edar fiktif.
- Jrenk Jos X (TR054335881) – Mengandung sildenafil sitrat, nomor izin edar fiktif.
- Beauty Slim – Mengandung sibutramin.
- Obat Diet Herbal – Mengandung sibutramin.
- Buah Merah Rimba (POM TR No. 034334855) – Mengandung deksametason dan natrium diklofenak, nomor izin edar fiktif.
- Garciana Tokcer (POM TR No. 043230891) – Mengandung asam mefenamat, ibuprofen, dan parasetamol; nomor izin edar fiktif.
- Pas-Ti Joss (Dep. Kes RI TR No. 003202171) – Mengandung natrium diklofenak dan parasetamol, nomor izin edar fiktif.
- Chang SANX (POM TI 093053147) – Mengandung parasetamol, ibuprofen, natrium diklofenak, dan sildenafil sitrat; nomor izin edar fiktif.
- Kopi Rempah Cap Luwak Cobra (TR053563947) – Mengandung sildenafil sitrat, nomor izin edar fiktif.
BPOM menjelaskan, bahan kimia obat yang ditemukan dalam produk-produk tersebut memiliki efek samping serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Misalnya, sibutramin yang sering digunakan untuk obat pelangsing dapat meningkatkan risiko gangguan jantung dan tekanan darah tinggi.
Sildenafil sitrat, bahan aktif dalam obat kuat pria, juga berisiko menimbulkan efek kardiovaskular berbahaya jika digunakan secara tidak tepat.
Sementara itu, zat antiinflamasi seperti natrium diklofenak, asam mefenamat, dan ibuprofen dapat menyebabkan iritasi lambung, kerusakan hati, hingga gangguan ginjal bila dikonsumsi tanpa resep dokter.
Adapun deksametason, yang tergolong kortikosteroid, bisa menimbulkan efek imunosupresif dan gangguan metabolik jika digunakan jangka panjang tanpa pengawasan medis.
BPOM menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan produk herbal yang menjanjikan efek cepat seperti penurunan berat badan instan atau peningkatan stamina.
Produk semacam itu sering kali menjadi target penyalahgunaan bahan kimia obat oleh oknum produsen yang tidak bertanggung jawab.
Lembaga pengawas ini juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa nomor izin edar (POM TR) di kemasan produk melalui situs resmi atau aplikasi Cek BPOM.
Jika nomor izin tidak terdaftar atau mencurigakan, masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsinya.
Bagi masyarakat yang mendapati produk-produk terlarang tersebut masih beredar di toko, pasar, atau platform daring, BPOM meminta agar segera melapor melalui berbagai kanal resmi yang tersedia.
Laporan bisa disampaikan ke Contact Center BPOM 1-500-533, SMS ke 081219999533, atau melalui WhatsApp di 08119181533.
Selain itu, pengaduan juga dapat dikirimkan melalui media sosial resmi BPOM di Instagram dan X (@bpom_ri), akun TikTok @bpom_official, serta melalui email halobpom@pom.go.id.
BPOM memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin terhadap produk pangan, obat, suplemen, dan kosmetik di pasaran. Langkah penarikan produk herbal ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan bahan berbahaya dalam produk yang diklaim alami.
“Keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan terus menindak tegas produsen yang melanggar ketentuan, demi melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan,” tegas BPOM dalam pernyataannya.
Dengan adanya daftar resmi ini, masyarakat diimbau tidak hanya berhenti pada kewaspadaan pribadi, tetapi juga aktif berperan dalam melaporkan produk mencurigakan agar penindakan bisa dilakukan dengan cepat.
Langkah BPOM ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tidak semua produk berlabel “herbal” benar-benar aman.
Sebelum membeli, masyarakat disarankan selalu memeriksa izin edar, memastikan keaslian produk, dan menghindari promosi berlebihan yang menjanjikan hasil instan. (xpr)