Ini Kriteria yang Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS, Cek Penjelasannya

INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia tengah merencanakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk sejumlah peserta, khususnya yang beralih dari peserta mandiri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang terlambat membayar iuran, namun kini telah beralih status menjadi penerima bantuan dari pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa pemutihan utang iuran BPJS ini akan diberikan kepada peserta yang sebelumnya merupakan peserta mandiri, namun kemudian beralih menjadi peserta PBI.

PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, di mana iuran mereka sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Jadi, pemutihan ini intinya untuk orang yang pindah komponen, dulunya peserta mandiri yang menunggak, namun kini sudah beralih ke PBI,” jelas Ali Ghufron Mukti di kantor Kementerian Keuangan, pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Pemutihan utang ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak mampu membayar tunggakan untuk kembali aktif dalam program JKN, tanpa terbebani oleh kewajiban pembayaran utang iuran yang belum terbayar.

Selain itu, Ali juga menyatakan bahwa peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya selama ini ditanggung oleh pemerintah daerah juga akan mendapatkan fasilitas penghapusan tunggakan.

Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa pemutihan ini tepat sasaran. Untuk itu, proses pemutihan akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi.

Selain itu, Ali Ghufron juga menyebutkan bahwa akan ada pengecekan lebih lanjut terkait desil dan kondisi sosial ekonomi para peserta.

Namun, Ali menambahkan bahwa meskipun terdapat opsi untuk memberikan fasilitas serupa bagi peserta mandiri kelas 3, keputusan mengenai hal ini belum dapat dipastikan.

BPJS Kesehatan ingin memastikan bahwa kebijakan pemutihan ini hanya diterapkan pada peserta yang memang membutuhkan, tanpa menimbulkan penyalahgunaan oleh peserta yang mampu membayar.

“Kami ingin agar peserta dapat mengakses pelayanan BPJS dengan lebih mudah, namun di sisi lain, kami juga tidak ingin kebijakan ini disalahgunakan. Orang yang mampu bayar, ya harus bayar,” tegas Ali Ghufron.

Menurut data yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan, saat ini terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran. Total utang iuran yang belum dibayar oleh peserta ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Untuk itu, pemerintah berencana untuk meluncurkan skema pemutihan agar para peserta yang tidak mampu membayar dapat melanjutkan kepesertaan mereka tanpa terbebani oleh sisa utang yang menumpuk.

“Total tunggakan yang jelas lebih dari Rp 10 triliun. Dulunya angka ini di kisaran Rp 7,6 triliun, tetapi itu belum termasuk kategori lain yang belum diperhitungkan. Angka tersebut baru mencakup peserta yang pindah komponen,” jelas Ali Ghufron di Yogyakarta, pada 18 Oktober 2025.

Meski demikian, Ali mengungkapkan bahwa keputusan final mengenai rencana pemutihan ini akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), setelah pembahasan lebih lanjut di tingkat pemerintah.

Pemerintah berencana untuk menyelesaikan seluruh proses verifikasi dan perhitungan terkait kebijakan ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap penghitungan dan verifikasi rencana pemutihan tersebut.

Prasetyo berharap agar kebijakan ini bisa segera direalisasikan pada tahun ini, setelah seluruh proses verifikasi dan penghitungan selesai dilakukan.

“Sedang kita hitung semua ya, baik kriteria, kemudian jumlah, karena misalnya ada data yang harus kita verifikasi, seperti perubahan kelas tertentu yang masih memiliki tunggakan di kelas yang lama,” kata Prasetyo di Jakarta, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Dengan adanya rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini, peserta yang sebelumnya terhambat oleh kewajiban utang bisa kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa harus khawatir dengan beban pembayaran yang belum selesai.

Namun, keputusan final dan pelaksanaan kebijakan ini masih menunggu proses verifikasi dan perhitungan lebih lanjut oleh pemerintah.

Sementara itu, para peserta yang tergolong mampu diharapkan tetap memenuhi kewajiban pembayaran iuran mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan pemutihan ini dapat membantu meringankan beban peserta yang benar-benar membutuhkan bantuan dan mempermudah akses mereka ke fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. (xpr)