INBERITA.COM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap fakta mengejutkan soal kondisi pengelolaan lingkungan di sektor perhotelan Bali.
Dalam pernyataannya yang disampaikan Jumat (26/9/2025) di Nusa Dua, Hanif menegaskan bahwa hampir seluruh hotel di Bali belum memenuhi standar Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dievaluasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Meski tak merinci jumlah hotel yang telah dinilai, Hanif menyoroti bahwa sebagian besar hanya mampu meraih PROPER merah—peringkat keempat dari lima kategori.
“Hampir seluruhnya nilainya masih kurang. Nilainya masih kurang tetapi akan dikejar dalam waktu tiga bulan,” ujar Hanif.
PROPER sendiri mengacu pada lima aspek utama dalam pengelolaan lingkungan, yaitu Pengendalian Pencemaran Air, Pengendalian Pencemaran Udara, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Pengelolaan Bahan B3, serta Pengelolaan Sampah.
Evaluasi terhadap hotel-hotel di Bali menunjukkan masih jauhnya pemenuhan terhadap parameter-parameter tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Hanif memberikan paparan teknis kepada sejumlah pengelola hotel berbintang di Bali.
Dia berharap, dalam waktu tiga bulan ke depan, hotel-hotel tersebut bisa memperbaiki kinerja lingkungannya hingga setidaknya mencapai PROPER biru—peringkat tengah yang menandakan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Dorongan untuk berbenah ini juga tak lepas dari konteks bencana banjir yang melanda Bali pada awal September lalu.
Hanif menilai, banjir tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi sektor perhotelan agar segera melakukan perbaikan dalam pengelolaan limbah dan lingkungan.
“Bapak-Bapak sekalian, dari lima parameter ini, maka kami mohon maaf sebesar-besarnya bahwa tentu nilainya masih merah,” kata Hanif.
“Insya Allah dalam bulan Desember nanti, maka ini bisa kita penuhi. Sehingga paling tidak seluruh hotel di Bali yang kita nilai ini akan berpredikat minimal PROPER biru,” imbuhnya.
Namun, Hanif tidak menutup mata terhadap kegagalan institusinya dalam menjalankan pengawasan selama satu dekade terakhir.
Ia secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian tersebut, yang dinilainya turut berkontribusi terhadap buruknya hasil penilaian saat ini.
“Ini memang kekurangan yang kita telah berbuat bersama selama 10 tahun lebih. Selama 10 tahun lebih, kami mohon maaf tidak melakukan pembinaan serius kepada kita semua,” tuturnya.
Penekanan Hanif terhadap sektor perhotelan bukan tanpa alasan. Ia menyebut sektor ini sebagai penyumbang signifikan dalam timbulan sampah, terutama di wilayah Denpasar dan Badung—dua kawasan utama pariwisata di Bali.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa setiap hari, sekitar 1.800 ton sampah dari dua wilayah itu dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Angka tersebut, menurut Hanif, jauh lebih tinggi dari timbulan sampah yang semestinya terjadi, jika hanya mengacu pada jumlah penduduk di Denpasar dan Badung yang mencapai 1,1 juta jiwa.
Dengan perhitungan tersebut, timbulan sampah seharusnya hanya berkisar 1.300 ton per hari. Artinya, ada kelebihan sekitar 500 ton sampah yang diperkirakan berasal dari sektor non-rumah tangga, termasuk perhotelan, restoran, dan bisnis wisata lainnya.
Fakta ini memperkuat argumen KLHK untuk menyoroti praktik pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh industri perhotelan Bali.
Dalam situasi krisis iklim dan tekanan terhadap daya dukung lingkungan Bali, langkah korektif dalam jangka pendek menjadi tak terelakkan.
Hanif menutup pernyataannya dengan optimisme, seraya menekankan bahwa semua pihak harus bergerak cepat demi menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Tenggat waktu tiga bulan diberikan bukan hanya sebagai peringatan, tetapi juga sebagai kesempatan terakhir untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga lingkungan hidup Bali yang selama ini menjadi daya tarik utama bagi wisatawan domestik maupun internasional. (mms)







