INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia menyatakan tidak menjadi pengusul bersama atau co-sponsor dalam United Nations Security Council Resolution 2817 yang berkaitan dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Keputusan tersebut disampaikan oleh juru bicara Ministry of Foreign Affairs of Indonesia, Nabyl A. Mulachela, dalam konferensi pers pada Jumat (13/3/2026).
Menurut Nabyl, Indonesia memutuskan tidak menjadi co-sponsor karena isi resolusi tersebut dinilai belum mencerminkan prinsip keberimbangan yang selama ini dijunjung oleh Indonesia dalam diplomasi internasional.
“Memang dalam resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor,” ujar Nabyl.
Resolusi tersebut diadopsi oleh United Nations Security Council pada Rabu (11/3/2026).
Isi resolusi itu mengutuk tindakan Iran yang dinilai telah melancarkan serangan terhadap beberapa negara di kawasan Timur Tengah di tengah meningkatnya konflik regional.
Dalam dokumen tersebut, Dewan Keamanan PBB mengecam serangan yang dilaporkan terjadi di sejumlah negara Teluk dan kawasan sekitarnya, antara lain:
- Bahrain
- Kuwait
- Oman
- Qatar
- Saudi Arabia
- United Arab Emirates
- Jordan
Selain itu, resolusi tersebut juga mengutuk keras serangan yang menargetkan kawasan permukiman serta objek-objek sipil.
Dewan Keamanan juga meminta Iran untuk segera menghentikan berbagai tindakan yang dianggap sebagai ancaman terhadap stabilitas kawasan, termasuk aktivitas yang dapat mengganggu jalur perdagangan maritim internasional.
Resolusi 2817 disetujui oleh 13 dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB.
Sementara dua negara anggota lainnya, yakni China dan Russia, memilih abstain dalam proses pemungutan suara.
Di luar anggota Dewan Keamanan, resolusi tersebut juga memperoleh dukungan dari hampir 140 negara anggota United Nations.
Namun demikian, Indonesia tidak tercatat sebagai negara pengusul bersama dalam resolusi tersebut.
Meski tidak menjadi co-sponsor resolusi tersebut, pemerintah Indonesia tetap mengapresiasi upaya inklusivitas dalam proses penyusunan draf resolusi di Dewan Keamanan PBB.
Menurut Nabyl, Indonesia menilai bahwa setiap keputusan internasional terkait konflik global harus mencerminkan prinsip keberimbangan agar dapat diterima oleh semua pihak.
“Prinsip keberimbangan penting dijaga agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya konkret, tetapi juga adil bagi semua pihak,” jelasnya.
Indonesia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik di Timur Tengah seharusnya lebih mengedepankan jalur diplomasi.
Pemerintah Indonesia menilai pendekatan damai merupakan cara terbaik untuk meredakan ketegangan yang melibatkan berbagai negara di kawasan tersebut.
Konflik yang melibatkan Israel, United States, dan Iran saat ini dinilai berpotensi memperluas ketidakstabilan regional jika tidak segera diselesaikan melalui dialog.
“Upaya penyelesaian konflik harus tetap dilakukan secara damai melalui jalur diplomasi dengan mengedepankan keberimbangan dan inklusivitas,” tutup Nabyl.







