Hemat BBM, ASN Sumenep Dianjurkan Jalan Kaki dan Bersepeda ke Kantor

Bupati Sumenep Keluarkan Aturan ASN Jalan Kaki dalam Radius 5 KmBupati Sumenep Keluarkan Aturan ASN Jalan Kaki dalam Radius 5 Km
Sumenep Terapkan Jumat Tanpa BBM, ASN Diminta Jalan Kaki atau Bersepeda.

INBERITA.COM, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk berjalan kaki atau bersepeda ke kantor apabila jarak tempuh dari rumah ke tempat kerja berada dalam radius 5 kilometer.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus mendukung ketahanan energi nasional di tengah tantangan global.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan BBM yang diterbitkan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dalam aturan itu, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep didorong untuk mulai mengurangi ketergantungan pada kendaraan berbahan bakar minyak, terutama untuk aktivitas rutin menuju kantor.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan kebijakan khusus berupa hari penggunaan transportasi non-BBM yang akan mulai diberlakukan pada awal April 2026.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah konkret dalam menekan konsumsi energi berbasis fosil di tingkat daerah.

“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” kata Fauzi.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup berbagai elemen pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep.

Mulai dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Fauzi menegaskan bahwa seluruh unsur pegawai wajib berpartisipasi dalam upaya penghematan energi ini.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas energi nasional.

“Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan kelonggaran dalam penerapan aturan tersebut.

ASN yang memiliki jarak tempat tinggal lebih dari 5 kilometer dari kantor tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang memiliki tugas dengan mobilitas tinggi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” ungkapnya.

Fauzi juga memahami bahwa dalam kondisi tertentu, seperti situasi mendesak, penggunaan kendaraan bermotor tetap diperkenankan.

Hal ini dilakukan agar kebijakan penghematan BBM tidak mengganggu efektivitas kerja maupun pelayanan kepada masyarakat.

Langkah Pemkab Sumenep ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mengantisipasi potensi krisis energi global.

Sebelumnya, pemerintah telah merencanakan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari strategi efisiensi energi.

Kebijakan WFH tersebut direncanakan berlaku bagi ASN maupun pegawai swasta, meski tidak mencakup sektor-sektor vital seperti pelayanan publik, industri, dan layanan kesehatan yang tetap harus beroperasi secara langsung.

“Sebelum April. Kira-kira minggu ini,” terang Airlangga terkait waktu pengumuman kebijakan WFH, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).

Dengan kombinasi kebijakan penghematan BBM di tingkat daerah dan rencana WFH di tingkat nasional, pemerintah berharap konsumsi energi dapat ditekan secara signifikan.

Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pemkab Sumenep sendiri optimistis bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi energi, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran kolektif ASN terhadap pentingnya menjaga lingkungan serta mengurangi emisi karbon dari sektor transportasi.