Viral Mobil Dinas di Jombang, Komisioner KPU Surabaya Akui Dipakai Ziarah: “Saya Enggak Punya Mobil”

Plat merahPlat merah
Heboh Mobil Plat Merah Dipakai Usai Lebaran, Komisioner KPU Surabaya Buka Suara.

INBERITA.COM, Mobil dinas berpelat merah bernomor polisi L 1901 EP yang sempat viral di media sosial usai Idul Fitri akhirnya terungkap digunakan oleh Komisioner KPU Surabaya.

Kendaraan tersebut sebelumnya terekam melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang, pada Jumat (27/3/2026), dan memicu sorotan publik terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Komisioner KPU Surabaya bidang Sosdiklih Parmas dan SDM, Subairi, membenarkan bahwa dirinya menggunakan mobil dinas tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan itu bukan untuk keperluan mudik Lebaran sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Intinya itu, saya pakai H+2 (Lebaran). Saya pinjam H+2, itu enggak ada niatan mudik,” kata Subairi, Jumat (27/3/2026).

Subairi menjelaskan, mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan keluarga, yakni mengantar lima anaknya berziarah ke makam istrinya di Blitar. Ia menyebut kondisi keluarganya menjadi alasan utama penggunaan kendaraan tersebut.

“Kebetulan anak saya kelimanya piatu, ditinggal bundanya setahun yang lalu. Biasanya kalau anak-anak pulang pondok saya ajak nyekar,” ujarnya.

Penjelasan ini sekaligus menjadi respons atas kritik publik yang mempertanyakan etika penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan tugas.

Isu penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi memang kerap menjadi perhatian, terutama saat momentum libur panjang seperti Lebaran.

Lebih lanjut, Subairi mengungkapkan alasan lain yang melatarbelakangi keputusannya menggunakan mobil dinas tersebut.

Ia mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi, sementara anak-anaknya masih belum cukup umur untuk menggunakan sepeda motor.

“Terus kenapa dipakai itu, karena saya juga enggak punya mobil. Sepeda motor, anak saya itu enggak bisa pakai motor, karena belum 17 tahun,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas tersebut tidak melibatkan anggaran kantor.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredam dugaan penyalahgunaan fasilitas negara dari sisi pembiayaan operasional.

Kasus ini pun menuai perhatian publik, terutama di tengah aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.

Pemerintah secara umum melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, dan mewajibkan kendaraan tersebut diparkir di lokasi yang telah ditentukan selama cuti bersama.

Menanggapi polemik yang berkembang, Subairi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat penggunaan mobil dinas tersebut.

Permintaan maaf ini menjadi bagian dari upaya klarifikasi sekaligus tanggung jawab moral atas kontroversi yang muncul.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati, memberikan keterangan terkait status kendaraan yang digunakan.

Ia menegaskan bahwa mobil dengan nomor polisi L 1901 EP bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Surabaya.

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” kata Wiwiek.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa kendaraan yang digunakan Subairi tidak tercatat sebagai inventaris resmi Pemkot Surabaya.

Namun demikian, perdebatan publik tetap mengarah pada aspek etika penggunaan fasilitas dinas oleh pejabat publik di luar kepentingan kedinasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan fasilitas negara, terutama oleh pejabat publik.

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi penyalahgunaan wewenang dapat dengan cepat menjadi sorotan luas di media sosial.

Dengan klarifikasi yang telah disampaikan, publik kini menunggu evaluasi lebih lanjut terkait penggunaan kendaraan dinas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.