Heboh Sewa Mobil Dinas Rp160 Juta per Bulan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda

INBERITA.COM, Sorotan tajam terhadap pengelolaan anggaran daerah kembali mencuat, kali ini mengarah ke Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Isu ini mengemuka setelah adanya dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan serta penyewaan kendaraan dinas dengan nilai yang dinilai fantastis, yakni mencapai sekitar Rp160 juta per bulan.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Antikorupsi.

Kritik tersebut tidak muncul tanpa alasan. Aktivis menilai kebijakan pengadaan kendaraan dinas yang dilakukan bersamaan dengan penyewaan mobil operasional dalam jumlah besar menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran publik.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, langkah tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan pemborosan APBD.

Koordinator Lapangan aksi, Wempi Habari, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelidiki persoalan ini.

Ia menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami minta KPK untuk periksa Kabag Umum, bagian Aset dan pejabat tinggi, yaitu Walikota Samarinda Andi Harun sebagai penanggung jawab,” ujar Wempi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (17/4).

Desakan tersebut semakin menguat setelah terungkap adanya pengadaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender yang dilakukan secara bersamaan dengan penyewaan mobil operasional.

Bagi para aktivis, kondisi ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan dari sisi administratif, tetapi juga membuka potensi dugaan penyimpangan dalam perencanaan anggaran.

Menurut Wempi, prinsip dasar dalam pengelolaan anggaran daerah seharusnya mengedepankan efisiensi, rasionalitas, serta akuntabilitas.

Namun, praktik yang terjadi justru dinilai bertolak belakang dengan prinsip tersebut.

“Secara administratif dan logika penganggaran, praktik pengadaan dan penyewaan dalam waktu yang bersamaan menimbulkan pertanyaan fundamental terkait perencanaan kebutuhan dan efisiensi penggunaan anggaran,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, perbedaan signifikan antara biaya sewa yang berjalan dengan ketentuan resmi daerah juga menjadi perhatian.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2023, biaya sewa kendaraan operasional ditetapkan sekitar Rp14,03 juta per bulan. Namun, realisasi di lapangan disebut mencapai angka yang jauh lebih tinggi.

Dengan jumlah kendaraan sewaan yang dikabarkan lebih dari 50 unit, potensi beban terhadap APBD dinilai sangat besar. Situasi ini memicu kekhawatiran bahwa anggaran publik tidak dikelola secara optimal dan berisiko menimbulkan kerugian negara.

Selain menyoroti aspek anggaran, aktivis juga mempertanyakan transparansi pihak penyedia jasa yang terlibat dalam proyek tersebut.

Mereka menilai penting untuk menguji kredibilitas serta mekanisme pemilihan vendor guna memastikan tidak terjadi praktik yang menyimpang dari aturan.

Wempi menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai isu administratif semata. Ia menilai ada urgensi untuk melakukan penelusuran lebih dalam dari sisi hukum dan tata kelola pemerintahan.

“Front mahasiswa antikorupsi menegaskan bahwa pengelolaan anggaran publik harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa peran aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

“Jika tidak ada langkah konkret, maka kami akan terus mengawal dan mengangkat isu ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Wempi.

Isu ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan anggaran publik yang seharusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam situasi ekonomi yang menuntut efisiensi, setiap kebijakan pengeluaran pemerintah daerah diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan rasional.

Di sisi lain, polemik ini juga mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan terhadap penggunaan APBD.

Peran masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, menjadi elemen penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kota Samarinda terkait tudingan tersebut. Namun, tekanan publik diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya isu ini di ruang publik.

Kasus dugaan ketidakwajaran anggaran mobil dinas Samarinda ini berpotensi menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

Jika tidak ditangani secara terbuka dan profesional, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan akan semakin tergerus.

Dengan desakan yang terus menguat kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tersebut.

Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran negara harus selalu berada dalam pengawasan ketat demi mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.